Berita

Diklat interdiksi terpadu BNN dan Kemlu/RMOL

Nusantara

Kerja Sama Selatan-Selatan, Kemlu Dan BNN Gelar Diklat Interdiksi

SENIN, 25 FEBRUARI 2019 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Badan Narkotika Nasional bersama dan Kementerian Luar Negeri secara resmi membuka diklat interdiksi terpadu bagi negara-negara sahabat.

Pembukaan diklat dilakukan di Balai Diklat BNN, Lido, Bogor, Senin (25/2).

Pelatihan dimulai sejak 26 Februari hingga 6 Maret dengan diikuti 30 orang yang terdiri dari 13 peserta asing asal Fiji, Timor Leste, Laos, Filipina dan Sri Lanka, dan 17 peserta dari Indonesia yang merupakan kegiatan bantuan teknik pemerintah dalam rangka Kerja Sama Selatan-Selatan.


Dalam kesempatan itu, Direktur Kerja Sama Teknik Kementerian Luar Negeri Mohammad Syarif Alatas mengatakan, kerja sama sangat penting dilakukan untuk memerangi kejahatan transnasional termasuk penyelundupan narkoba baik secara bilateral, regional maupun global.

"Khususnya dalam pelatihan ini sangat penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan kapasitas para penegak hukum dan tenaga ahli di mana Indonesia miliki kapasitas dan kemampuan," jelasnya.

Sementara Kepala BNN Heru Winarko menyampaikan, Indonesia tidak saja merupakan negara transit perdagangan narkoba tetapi juga tujuan kegiatan penyelundupan narkoba di Asia.

Untuk itu, Indonesia saat ini telah berupaya melakukan strategi preventif dan mengurangi drug supply and demand reduction. Di mana, saat ini BNN berhasil mengidentifikasi dan mengungkap 83 sindikat narkoba dari 914 kasus yang melibatkan 1.355 terpidana pada 2018.

Diklat sendiri menjadi forum untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada negara-negara sahabat di Kawasan Timur Tengah, Asia dan Pasifik. Sekaligus guna mengembangkan jejaring dan kerja sama di bidang pemberantasan dan penyelundupan narkoba yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan tambahan kompetensi yang dibutuhkan oleh petugas penegakan hukum dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan
serta pelacakan aset pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Diklat menghadirkan tenaga ahli dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), International Narcotics Law Enforcement (INL), Drug Enforcement Administration (DEA), Australian Federal Police (AFP) dan Australian Border Force (ABF) selaku mitra BNN. [wah]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya