Berita

Foto/Net

Hukum

Khawatir Digugat, Tersangka Dilepas Kasus Korupsi Pengadaan Bibit

MINGGU, 24 FEBRUARI 2019 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menghentikan ka­sus korupsi pengadaan bibit pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.

Dalam perkara itu, Bambang Setiawan selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2017. Dia juga sudah ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, Kejari Magetan tidak melanjutkan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti untuk menyidangkan perkara. Bahkan, Bambang su­dah lebih dulu dibebaskan dari tahanan sebelum diterbitkan­nya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


"Untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengantersangka BS(Bambang Setiawan) sudah positif kami terbitkan SP3, ini setelah alat bukti yang kami sangkakan tidak mencukupi untuk dapat membuktikan kesalahan tersangka atau pelaku," kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atang Pujiyanto.

Meski sudah di-SP3, Atang menegaskan kasus tersebut sewaktu-waktu bisa dibuka kembali jika ada alat bukti yang cukup untuk menyidangkan perkara.

"Meski kami (Kejaksaan) sudah terbitkan SP3, tapi kasus itu bisa dibuka kembali, bila penyidik memperoleh cukup bukti untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi itu," imbuh Kajari Atang Pujiyanto.

Bambang Setiawan ditetap sebagai tersangka kasus dugaankorupsi proyek pengadaan bibitdengan item sebanyak 112 paket, total anggaran tahun 2016 itu senilai Rp 7,8 miliar.

Waktu itu dari 112 paket, Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Magetan, Ahmad Taufik Hidayat terfokus pada enam proyek, termasuk pengadaan bibit tanaman untuk vertikal garden, taman kota atau sekitar pendopo kabupaten.

Dari keenam proyek atau kegiatan itu, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara, dan temuan penyidikan Kejaksaan itu sama dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun sekitar bulan Januari 2018, dengan masih menyandang status tersangka, Bambang Setiawan dibebas­kan dari tahanan Kejaksaan Negeri setempat.

Terkait hal itu Atang berdalih, pihaknya tidak bisamemperpanjang masa tahanan Bambang, karena perkaranya tidak bisa dilimpah­kan ke tahap penuntutan akibat kurang bukti.

"Daripada kita digugat, lebih baik sementara Kepala DLH kami bebaskan, dan nanti kalau sudah menemukan bukti bukti cukup untuk melanjut­kan penyidikan akan kita tahan kembali," kata Atang. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya