Berita

Irman Gusman/Net

X-Files

Operasi Tangkap Tangan

Pasutri Akui Kasih Uang Ke Ketua DPD

Diinterogasi 30 Menit
MINGGU, 24 FEBRUARI 2019 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua jam lebih petugas KPK memantau rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di rumah yang terletak di blok C3 Nomor 8, diduga terjadi pemberian suap dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi ke­pada Irman.

Cerita operasi tangkap tanganitu diungkap penyelidik KPK Bayu Anwar Sidiq saat dihadir­kan sebagai saksi untuk terdak­wa Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Bayu bercerita, saat itu pada 16 September 2016 di rumah Irman ada Sutanto dan Memi. Keduanya diduga telah menyuap Irman Rp100 juta atas perannya mempengaruhi Bulog untuk menyalurkan gula impor kepada CV Semesta Berjaya.

Bayu dan timnya memantau rumah Irman pukul 21.00 WIB atau sekitar 2 jam sebelum kedatangan Sutanto dan Memi. Tampak ada penjaga rumah dan halaman rumah yang kosong.

Pukul 22.00 WIB, ada mobil datang ke rumah Irman. Dari pantauan penyidik, mobil itu milik Sutanto dan Memi. Keduanya kemudian masuk ke dalam rumah, dan Memi terlihat membawa bungkusan putih.

Sutanto dan Mime mening­galkan rumah dinas Irman tanpa membawa bungkusan putih. Tim KPK menyergap pasangan suami-istri itu.

"Saat tim datang, Pak Irman bilang tidak menerima apa pun. Kami tanyakan lagi ke Pak Sutanto dan Bu Memi, jawaban­nya sama dan menyangkal tidak memberikan sesuatu kepada Pak Irman," kata Bayu.

Petugas KPK kemudian menginterogasi Sutanto dan Memi di depan rumah Irman. Sementara Irman diperiksa di da­lam. Mobil yang mereka guna­kan, ikut diperiksa. Di dalamnya ada Willy, adik Sutanto.

Setelah diinterogasi setengah jam, Sutan dan Memi mengakui telah menyerahkan bungkusan putih kepada Irman.

"Berupa uang kepada Irman," papar Bayu.

Tim KPK kemudian masuk ke dalam rumah dan meminta Irman menunjukkan bungkusan yang diterima.

Irman tak bisa mengelak. Ia meminta istrinya, Liestyana, untuk mengambil bungkusan yang dimaksud tim KPK. "Mah, tolong ambil bungkusan yang tadi," kata Irman.

Bungkusan itu disimpan di ru­ang rias di lantai dua. Istri Irman sempat membukanya. Petugas KPK lalu membuka bungkusan putih pemberian Sutanto dan Memi. Isinya bundelan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah dihitung jumlahnya Rp 100 juta.

Irman, Sutanto dan Memi kemudian dijadikan tersangka dalam kasus itu. Majelis menghukum Irman 4,5 tahun pen­jara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Sutanto dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istrin­ya, Memi, dikenai penjara 2,5 tahun penjara. Masing-masing juga didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar dijelas­kan bahwa awalnya Sutanto dan Memi mengajukan permohonan gula sebanyak 3.000 ton kepada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Wilayah Sumatera Barat. Tujuannya untuk mendapat­kan pasokan gula lebih murah. Saat itu harga gula di Sumatera Barat mencapai Rp 16.000 per kilogram.

Namun permintaan CV Semesta Berjaya tak kunjung direspons oleh Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat Benhur Ngakaimi. Lantaran tidak mendapat respons cepat, Sutanto dan Memi meminta ke­pada Ketua DPD Irman Gusman untuk mengupayakan perusa­haannya diberikan jatah gula un­tuk didistribusikan ke Sumatera Barat. Irman meminta fee Rp 300 per kilogram, akhirnya disepakati Sutanto dan Memi.

Kemudian Irman menghubun­gi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti guna membahas alokasi kuota gula ke Sumatera Barat. Karena yang meminta adalah Ketua DPD, ia mengata­kan Djarot menyetujui. Bahkan, apabila ada hambatan diminta untuk menghubungi Djarot.

Djarot lalu meminta kontak Memi untuk menindaklanjuti permintaan alokasi kuota gula tersebut. Dari kesepakatan itu, didapatkan harga gula lebih murah yaitu antara Rp 11.500-11.600 per kilogram.

Djarot kemudian menghubungi Memi untuk menanya­kan tindak lanjutnya. Memi ternyata sudah mengajukan purchase order (PO) sebanyak 3.000 ton gula. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya