Berita

Irman Gusman/Net

X-Files

Operasi Tangkap Tangan

Pasutri Akui Kasih Uang Ke Ketua DPD

Diinterogasi 30 Menit
MINGGU, 24 FEBRUARI 2019 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua jam lebih petugas KPK memantau rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di rumah yang terletak di blok C3 Nomor 8, diduga terjadi pemberian suap dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi ke­pada Irman.

Cerita operasi tangkap tanganitu diungkap penyelidik KPK Bayu Anwar Sidiq saat dihadir­kan sebagai saksi untuk terdak­wa Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bayu bercerita, saat itu pada 16 September 2016 di rumah Irman ada Sutanto dan Memi. Keduanya diduga telah menyuap Irman Rp100 juta atas perannya mempengaruhi Bulog untuk menyalurkan gula impor kepada CV Semesta Berjaya.

Bayu dan timnya memantau rumah Irman pukul 21.00 WIB atau sekitar 2 jam sebelum kedatangan Sutanto dan Memi. Tampak ada penjaga rumah dan halaman rumah yang kosong.

Pukul 22.00 WIB, ada mobil datang ke rumah Irman. Dari pantauan penyidik, mobil itu milik Sutanto dan Memi. Keduanya kemudian masuk ke dalam rumah, dan Memi terlihat membawa bungkusan putih.

Sutanto dan Mime mening­galkan rumah dinas Irman tanpa membawa bungkusan putih. Tim KPK menyergap pasangan suami-istri itu.

"Saat tim datang, Pak Irman bilang tidak menerima apa pun. Kami tanyakan lagi ke Pak Sutanto dan Bu Memi, jawaban­nya sama dan menyangkal tidak memberikan sesuatu kepada Pak Irman," kata Bayu.

Petugas KPK kemudian menginterogasi Sutanto dan Memi di depan rumah Irman. Sementara Irman diperiksa di da­lam. Mobil yang mereka guna­kan, ikut diperiksa. Di dalamnya ada Willy, adik Sutanto.

Setelah diinterogasi setengah jam, Sutan dan Memi mengakui telah menyerahkan bungkusan putih kepada Irman.

"Berupa uang kepada Irman," papar Bayu.

Tim KPK kemudian masuk ke dalam rumah dan meminta Irman menunjukkan bungkusan yang diterima.

Irman tak bisa mengelak. Ia meminta istrinya, Liestyana, untuk mengambil bungkusan yang dimaksud tim KPK. "Mah, tolong ambil bungkusan yang tadi," kata Irman.

Bungkusan itu disimpan di ru­ang rias di lantai dua. Istri Irman sempat membukanya. Petugas KPK lalu membuka bungkusan putih pemberian Sutanto dan Memi. Isinya bundelan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah dihitung jumlahnya Rp 100 juta.

Irman, Sutanto dan Memi kemudian dijadikan tersangka dalam kasus itu. Majelis menghukum Irman 4,5 tahun pen­jara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Sutanto dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istrin­ya, Memi, dikenai penjara 2,5 tahun penjara. Masing-masing juga didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar dijelas­kan bahwa awalnya Sutanto dan Memi mengajukan permohonan gula sebanyak 3.000 ton kepada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Wilayah Sumatera Barat. Tujuannya untuk mendapat­kan pasokan gula lebih murah. Saat itu harga gula di Sumatera Barat mencapai Rp 16.000 per kilogram.

Namun permintaan CV Semesta Berjaya tak kunjung direspons oleh Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat Benhur Ngakaimi. Lantaran tidak mendapat respons cepat, Sutanto dan Memi meminta ke­pada Ketua DPD Irman Gusman untuk mengupayakan perusa­haannya diberikan jatah gula un­tuk didistribusikan ke Sumatera Barat. Irman meminta fee Rp 300 per kilogram, akhirnya disepakati Sutanto dan Memi.

Kemudian Irman menghubun­gi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti guna membahas alokasi kuota gula ke Sumatera Barat. Karena yang meminta adalah Ketua DPD, ia mengata­kan Djarot menyetujui. Bahkan, apabila ada hambatan diminta untuk menghubungi Djarot.

Djarot lalu meminta kontak Memi untuk menindaklanjuti permintaan alokasi kuota gula tersebut. Dari kesepakatan itu, didapatkan harga gula lebih murah yaitu antara Rp 11.500-11.600 per kilogram.

Djarot kemudian menghubungi Memi untuk menanya­kan tindak lanjutnya. Memi ternyata sudah mengajukan purchase order (PO) sebanyak 3.000 ton gula. ***

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya