Berita

Foto: Repro

Nusantara

Modus Baru, Kirim Ganja Lewat Kemasan Kopi

JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 | 11:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkotika jenis ganja dari jaringan Aceh.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat narkoba ini merupakan hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Metro Jakarta Barat


"Berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman Paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara kemudian saya memerintahkan untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut," ungkap Hengki, Jumat (22/2).

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penemuan paket ganja tersebut, selanjutnya di bawah pimpinan kanit 2 narkoba polres Jakbar AKP Arif Oktora bersama Tim berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur dan di lakukan control delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif.

Kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu dijalan pemuda Pulo Gadung Jakarta timur dan di Jl Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2),” jelas Erick.

Lebih jauh Erick memaparkan, pengungkapan narkoba ganja ini merupakan modus Baru di mana para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi.

Keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule ( tertangkap ). Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35/2009. [jto]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya