Berita

Hamdan Zoelva dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede dengan anggota Wafa Patria Umma dan Muhammad Syahyan/KPI Pusat

Hukum

Eks Ketua MK: ORI Langgar Konstitusi Tolak Panggilan Sidang Komisi Informasi

JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 | 08:42 WIB | LAPORAN:

Badan Publik yang menolak panggilan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menjadi termohon dalam sengketa informasi publik melanggar konstitusi.

Demikian penegasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ketika bersaksi sebagai ahli dalam sidang sengketa informasi publik antara Indopress sebagai pemohon dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai termohon di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis 40, Jakpus, Kamis (21/2).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede dengan anggota Wafa Patria Umma dan  Muhammad Syahyan, Hamdan juga menjelaskan, ORI merupakan Badan Publik yang harus patuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.


"Kalau Komisi Informasi memanggil Ombudsman untuk hadir di persidangan, ya Ombudsman harus datang memberikan keterangan. Kalau informasi yang diminta pemohon mau dikecualikan, itu hal yang berbeda," kata Hamdan.
 
Terlebih lagi, menurutnya, hak untuk memperoleh informasi publik bagi setiap pemohon informasi termasuk hak asasi manusia tercantum dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Dia menyatakan, tujuan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sama dengan tujuan negara, yakni upaya menyejahterakan masyarakat melalui pemerintahan yang terbuka.

"Badan publik tidak boleh menghambat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya menjadikan pemerintahan yang bersih," jelasnya.

Karenanya, kata Hamdan, tidak ada alasan bagi badan publik, termasuk ORI untuk tidak menghadiri persidangan di KI Pusat.

Selain perintah UU, KIP merupakan lembaga pengawal konstitusi yang diberi kewenangan memanggil badan publik manapun dalam rangka menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik.

Hamdan menambahkan, salah satu isi dalam UU KIP menyebutkan, badan publik diwajibkan untuk membuka akses informasi yang bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan.

Menurutnya, informasi yang dikuasai ORI termasuk informasi terbuka selama belum ditetapkan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umum.

Terkait hak imunitas yang dinyatakan ORI dalam suratnya kepada Majelis Komisioner KI Pusat, menurut Hamdan, hak imunitas itu tidak bisa dipergunakan dalam sengketa informasi. Sebab, informasi merupakan obyek, sedangkan hak imunitas berlaku bagi subyek dalam hal ORI dalam menjalankan tugas dikriminalisasi.

KI Pusat sendiri tidak memiliki wewenang menangkap, meng interograsi, menuntut dan menggugat.

Dalam surat ORI yang yang ditandatangani Ketuanya Amzulian Rifai  disampaikan ke KI Pusat, menyatakan, Ombudsmen RI memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 10 UU 37/2008 yang isinya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, diinterograsi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Kasus sengketa informasi yang disidangkan Komisi Informasi Pusat merupakan sengketa dengan register 005/III/KIP-PS/2018 antara pemohon Indopress terhadap termohon ORI. Sidang yang digelar kemarin merupakan sidang lanjutan.
 
Adapun informasi yang diminta pemohon berupa salinan dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas dugaan maladministrasi penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul atau PT IBU di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu silam.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya