Berita

Joko Widodo/Net

Politik

POLEMIK JALAN DESA

Mantan Stafsus Menteri PU: Pernyataan Jokowi Cenderung Emosional

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 17:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyesalkan tanggapan Joko Widodo atas kritik capaian pembangunan infrastruktur jalan desa yang disebutnya 191.000 kilometer.

Pernyataan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai calon presiden dan Presiden aktif cenderung emosional.

Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara mengatakan, semestinya Jokowi, melalui perangkat dan organ pemerintahan yang dimiliki dapat menjelaskan kepada publik secara detil dan informatif. Karena memang begitulah tugas pemerintah. Bukan malah sebaliknya menyuruh orang lain untuk mengukur sendiri panjang infrastruktur jalan desa.


"Kan beliau sendiri yang menyampaikan dalam forum debat capres. Kalau kami meragukan, masih dalam koridor yang wajar," ujar Suhendra, Staf Khusus Menteri PU periode 2005-2009, Kamis (21/2).

Jokowi menyampaikan tanggapan atas kritik capaian pembangunan infrastruktur jalan desa yang disebutnya mencapai 191.000 kilometer, dengan meminta pihak-pihak yang protes khususnya dari tim BPN Prabowo-Sandi untuk mengukur sendiri infrastruktur jalan desa jika meragukan panjang kilometer capaiannya.

Menurut Suhendra, keraguan ini bukan tanpa alasan, diantaranya adalah; Pertama, total panjang infrastruktur jalan di Indonesia sejak tahun 1950-an sampai sekarang ini dalam kisaran 530.000 Km. Ini merupakan akumulasi panjang jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini juga merupakan panjang jalan yang belum beraspal (berupa tanah, kerikil/sirtu).

Alasan kedua, kementerian/lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas penanganan infrastruktur jalan di Indonesia berdasar peraturan perundangan yaitu Kementerian PUPR dan BPS belum merilis bahwa ada tambahan panjang jalan desa yang dimaksudkan oleh Jokowi tersebut.

Alasan ketiga adalah, menurut definisi infrastruktur jalan, dan kaidah-kaidah teknis tentang jalan, jika merujuk Manual Desain Perkerasan Jalan Indonesia bahwa paving block tidak termasuk dalam kaidah teknis perkerasan jalan (flexible dan rigid pavement). Jadi jika jalan desa menggunakan paving block seperti penjelasan Kementerian Desa, dapat dikatakan paving block belum memenuhi kategori dalam infrastruktur jalan sesuai rujukan manual perkerasan jalan yang dimaksud diatas.

Alasan selanjutnya adalah dana desa bukan merupakan alokasi Dana Bidang Infrastruktur dalam APBN, jadi tidak serta merta output dari dana desa diklaim sebagai capaian bidang/sektor infrastruktur, sebagaimana penjelasan Jokowi bahwa dalam pemerintahannya sektor infrastruktur sudah terbangun jalan desa 191.000 Km.

"Kami sepakat dana desa ini bermanfaat bagi masyarakat. Namun yang penting dana desa juga tidak boleh dijadikan alat politik oleh penguasa. Karena dana desa ini kan untuk memenuhi amanah UU Desa. Sama halnya dengan amanah UU Pendidikan bahwa alokasi dana pendidikan harus minimalnya 20 persen dari total APBN. Artinya memang pemerintah wajib menjalankan amanah UU, tak terkecuali dana desa," papa Suhendra.

Jadi yang dikritisi adalah hal-hal tersebut. Jangan dikarenakan untuk kepentingan elektoral, karena kepentingan pilpres pemahaman dan pengetahuan kita seolah dianggap tidak ada. Seolah-olah masyarakat Indonesia harus langsung mempercayai sajian-sajian angka statistik yang dipertotonkan.

"Jangan pula karena memprioritaskan infrastruktur, semua dianggap sebagai hasil bidang infrastruktur, padahal bukan hasil capaian bidang infrastruktur, seperti dana desa ini. Hal inilah yang perlu dikoreksi," pungkas Suhendra. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya