Berita

Joko Widodo/Net

Politik

POLEMIK JALAN DESA

Mantan Stafsus Menteri PU: Pernyataan Jokowi Cenderung Emosional

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 17:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyesalkan tanggapan Joko Widodo atas kritik capaian pembangunan infrastruktur jalan desa yang disebutnya 191.000 kilometer.

Pernyataan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai calon presiden dan Presiden aktif cenderung emosional.

Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara mengatakan, semestinya Jokowi, melalui perangkat dan organ pemerintahan yang dimiliki dapat menjelaskan kepada publik secara detil dan informatif. Karena memang begitulah tugas pemerintah. Bukan malah sebaliknya menyuruh orang lain untuk mengukur sendiri panjang infrastruktur jalan desa.


"Kan beliau sendiri yang menyampaikan dalam forum debat capres. Kalau kami meragukan, masih dalam koridor yang wajar," ujar Suhendra, Staf Khusus Menteri PU periode 2005-2009, Kamis (21/2).

Jokowi menyampaikan tanggapan atas kritik capaian pembangunan infrastruktur jalan desa yang disebutnya mencapai 191.000 kilometer, dengan meminta pihak-pihak yang protes khususnya dari tim BPN Prabowo-Sandi untuk mengukur sendiri infrastruktur jalan desa jika meragukan panjang kilometer capaiannya.

Menurut Suhendra, keraguan ini bukan tanpa alasan, diantaranya adalah; Pertama, total panjang infrastruktur jalan di Indonesia sejak tahun 1950-an sampai sekarang ini dalam kisaran 530.000 Km. Ini merupakan akumulasi panjang jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini juga merupakan panjang jalan yang belum beraspal (berupa tanah, kerikil/sirtu).

Alasan kedua, kementerian/lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas penanganan infrastruktur jalan di Indonesia berdasar peraturan perundangan yaitu Kementerian PUPR dan BPS belum merilis bahwa ada tambahan panjang jalan desa yang dimaksudkan oleh Jokowi tersebut.

Alasan ketiga adalah, menurut definisi infrastruktur jalan, dan kaidah-kaidah teknis tentang jalan, jika merujuk Manual Desain Perkerasan Jalan Indonesia bahwa paving block tidak termasuk dalam kaidah teknis perkerasan jalan (flexible dan rigid pavement). Jadi jika jalan desa menggunakan paving block seperti penjelasan Kementerian Desa, dapat dikatakan paving block belum memenuhi kategori dalam infrastruktur jalan sesuai rujukan manual perkerasan jalan yang dimaksud diatas.

Alasan selanjutnya adalah dana desa bukan merupakan alokasi Dana Bidang Infrastruktur dalam APBN, jadi tidak serta merta output dari dana desa diklaim sebagai capaian bidang/sektor infrastruktur, sebagaimana penjelasan Jokowi bahwa dalam pemerintahannya sektor infrastruktur sudah terbangun jalan desa 191.000 Km.

"Kami sepakat dana desa ini bermanfaat bagi masyarakat. Namun yang penting dana desa juga tidak boleh dijadikan alat politik oleh penguasa. Karena dana desa ini kan untuk memenuhi amanah UU Desa. Sama halnya dengan amanah UU Pendidikan bahwa alokasi dana pendidikan harus minimalnya 20 persen dari total APBN. Artinya memang pemerintah wajib menjalankan amanah UU, tak terkecuali dana desa," papa Suhendra.

Jadi yang dikritisi adalah hal-hal tersebut. Jangan dikarenakan untuk kepentingan elektoral, karena kepentingan pilpres pemahaman dan pengetahuan kita seolah dianggap tidak ada. Seolah-olah masyarakat Indonesia harus langsung mempercayai sajian-sajian angka statistik yang dipertotonkan.

"Jangan pula karena memprioritaskan infrastruktur, semua dianggap sebagai hasil bidang infrastruktur, padahal bukan hasil capaian bidang infrastruktur, seperti dana desa ini. Hal inilah yang perlu dikoreksi," pungkas Suhendra. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya