Berita

OC Kaligis/Net

X-Files

OC Kaligis Terima Kunjungan Anak di Ruang Kerja Kalapas

Kasus Rasuah di Penjara Sukamiskin
KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengacara OC Kaligis pernah menerima kunjungan anaknya Velove Vexia di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.

Soal kunjungan anak Kaligis itu disinggung jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin. Awalnya, Jaksa Takdir Suhan bertanya tempat narapidana (napi) menerima kunjungan.

Wahid menyebut ada dua tempat. Pertama di saung atau gazebo pribadi yang dibangunnapi. "Selain saung di manalagi?" tanya Jaksa Takdir Suhan. "Ada di bagian depan (lapas)," jawab Wahid.


Namun, menurut jaksa, napi juga dipersilakan menerima kunjungan di ruang Wahid. Jaksa menunjukkan bukti foto.

"Di tempat kerja Saudara, Saudara pernah bertemu OC Kaligis dan (anaknya) Velove Vexia? Itu ruangan kerja Saudara? Lalu Saudara berfoto bareng dengan Velove Vexia?" tanya jaksa.

Wahid tak bisa mengelak. Ia mengaku pernah foto bareng dengan Velove. Menurutnya, saat itu Kaligis dan Velove tak sen­gaja lewat depan ruang kerjanya. Kemudian mereka masuk.

"Pak OC bangga sama anaknya lalu dikenalkan ke saya. Tempatnya memang di ruangan saya," aku Wahid.

Kaligis napi kasus penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK), advokat senior itu dihukum 7 tahun penjara. Kaligis menghuni Sukamiskin sejak Agustus 2016.

Dalam perkara ini, Wahid dan ajudannya, Hendri Saputra didakwa menerima suap dari sejumlah napi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah. Napi kasus suap proyek satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut.

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan. Suami artis Inneke Koesherawati menghuni Sukamiskin sejak Juni 2017.

Kemarin, Fahmi menjalani sidang tuntutan perkara penyuapan terhadap Kalapas Sukamiskin. Jaksa meminta Fahmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pri­mair," sebut Jaksa KPK Kresno Antowibowo.

Dakwaan itu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan uang puluhan juta maupun barang. Mulai sandal dan tas mewah hingga mobil double cabin Mitsubishi Triton

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, kasur springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin. Bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri atau disewakan," sebut jaksa.

Jaksa mengungkapkan alasan mengajukan tuntutan hukuman maksimal. Fahmi terbukti men­gulangi perbuatan memberikan suap. "Terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," dalih jaksa.

Selain Fahmi, tahanan Lapas Sukamiskin Andri Rahmat, juga menjalani sidang tuntutan kasus penyuapan ini.

Tahanan pendamping Fahmi selama di Sukamiskin itu di­tuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Andri dianggap membantu Fahmi memberikan suap kepada Kalapas Wahid Husein. Ia juga mengelola "bilik asmara" yang dibangun Fahmi. Lalu disewa­kan ke kepada napi lain. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya