Berita

OC Kaligis/Net

X-Files

OC Kaligis Terima Kunjungan Anak di Ruang Kerja Kalapas

Kasus Rasuah di Penjara Sukamiskin
KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengacara OC Kaligis pernah menerima kunjungan anaknya Velove Vexia di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.

Soal kunjungan anak Kaligis itu disinggung jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin. Awalnya, Jaksa Takdir Suhan bertanya tempat narapidana (napi) menerima kunjungan.

Wahid menyebut ada dua tempat. Pertama di saung atau gazebo pribadi yang dibangunnapi. "Selain saung di manalagi?" tanya Jaksa Takdir Suhan. "Ada di bagian depan (lapas)," jawab Wahid.


Namun, menurut jaksa, napi juga dipersilakan menerima kunjungan di ruang Wahid. Jaksa menunjukkan bukti foto.

"Di tempat kerja Saudara, Saudara pernah bertemu OC Kaligis dan (anaknya) Velove Vexia? Itu ruangan kerja Saudara? Lalu Saudara berfoto bareng dengan Velove Vexia?" tanya jaksa.

Wahid tak bisa mengelak. Ia mengaku pernah foto bareng dengan Velove. Menurutnya, saat itu Kaligis dan Velove tak sen­gaja lewat depan ruang kerjanya. Kemudian mereka masuk.

"Pak OC bangga sama anaknya lalu dikenalkan ke saya. Tempatnya memang di ruangan saya," aku Wahid.

Kaligis napi kasus penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK), advokat senior itu dihukum 7 tahun penjara. Kaligis menghuni Sukamiskin sejak Agustus 2016.

Dalam perkara ini, Wahid dan ajudannya, Hendri Saputra didakwa menerima suap dari sejumlah napi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah. Napi kasus suap proyek satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut.

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan. Suami artis Inneke Koesherawati menghuni Sukamiskin sejak Juni 2017.

Kemarin, Fahmi menjalani sidang tuntutan perkara penyuapan terhadap Kalapas Sukamiskin. Jaksa meminta Fahmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pri­mair," sebut Jaksa KPK Kresno Antowibowo.

Dakwaan itu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan uang puluhan juta maupun barang. Mulai sandal dan tas mewah hingga mobil double cabin Mitsubishi Triton

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, kasur springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin. Bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri atau disewakan," sebut jaksa.

Jaksa mengungkapkan alasan mengajukan tuntutan hukuman maksimal. Fahmi terbukti men­gulangi perbuatan memberikan suap. "Terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," dalih jaksa.

Selain Fahmi, tahanan Lapas Sukamiskin Andri Rahmat, juga menjalani sidang tuntutan kasus penyuapan ini.

Tahanan pendamping Fahmi selama di Sukamiskin itu di­tuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Andri dianggap membantu Fahmi memberikan suap kepada Kalapas Wahid Husein. Ia juga mengelola "bilik asmara" yang dibangun Fahmi. Lalu disewa­kan ke kepada napi lain. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya