Berita

OC Kaligis/Net

X-Files

OC Kaligis Terima Kunjungan Anak di Ruang Kerja Kalapas

Kasus Rasuah di Penjara Sukamiskin
KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengacara OC Kaligis pernah menerima kunjungan anaknya Velove Vexia di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.

Soal kunjungan anak Kaligis itu disinggung jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin. Awalnya, Jaksa Takdir Suhan bertanya tempat narapidana (napi) menerima kunjungan.

Wahid menyebut ada dua tempat. Pertama di saung atau gazebo pribadi yang dibangunnapi. "Selain saung di manalagi?" tanya Jaksa Takdir Suhan. "Ada di bagian depan (lapas)," jawab Wahid.


Namun, menurut jaksa, napi juga dipersilakan menerima kunjungan di ruang Wahid. Jaksa menunjukkan bukti foto.

"Di tempat kerja Saudara, Saudara pernah bertemu OC Kaligis dan (anaknya) Velove Vexia? Itu ruangan kerja Saudara? Lalu Saudara berfoto bareng dengan Velove Vexia?" tanya jaksa.

Wahid tak bisa mengelak. Ia mengaku pernah foto bareng dengan Velove. Menurutnya, saat itu Kaligis dan Velove tak sen­gaja lewat depan ruang kerjanya. Kemudian mereka masuk.

"Pak OC bangga sama anaknya lalu dikenalkan ke saya. Tempatnya memang di ruangan saya," aku Wahid.

Kaligis napi kasus penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK), advokat senior itu dihukum 7 tahun penjara. Kaligis menghuni Sukamiskin sejak Agustus 2016.

Dalam perkara ini, Wahid dan ajudannya, Hendri Saputra didakwa menerima suap dari sejumlah napi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah. Napi kasus suap proyek satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut.

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan. Suami artis Inneke Koesherawati menghuni Sukamiskin sejak Juni 2017.

Kemarin, Fahmi menjalani sidang tuntutan perkara penyuapan terhadap Kalapas Sukamiskin. Jaksa meminta Fahmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pri­mair," sebut Jaksa KPK Kresno Antowibowo.

Dakwaan itu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan uang puluhan juta maupun barang. Mulai sandal dan tas mewah hingga mobil double cabin Mitsubishi Triton

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, kasur springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin. Bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri atau disewakan," sebut jaksa.

Jaksa mengungkapkan alasan mengajukan tuntutan hukuman maksimal. Fahmi terbukti men­gulangi perbuatan memberikan suap. "Terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," dalih jaksa.

Selain Fahmi, tahanan Lapas Sukamiskin Andri Rahmat, juga menjalani sidang tuntutan kasus penyuapan ini.

Tahanan pendamping Fahmi selama di Sukamiskin itu di­tuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Andri dianggap membantu Fahmi memberikan suap kepada Kalapas Wahid Husein. Ia juga mengelola "bilik asmara" yang dibangun Fahmi. Lalu disewa­kan ke kepada napi lain. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya