Berita

OC Kaligis/Net

X-Files

OC Kaligis Terima Kunjungan Anak di Ruang Kerja Kalapas

Kasus Rasuah di Penjara Sukamiskin
KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengacara OC Kaligis pernah menerima kunjungan anaknya Velove Vexia di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.

Soal kunjungan anak Kaligis itu disinggung jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin. Awalnya, Jaksa Takdir Suhan bertanya tempat narapidana (napi) menerima kunjungan.

Wahid menyebut ada dua tempat. Pertama di saung atau gazebo pribadi yang dibangunnapi. "Selain saung di manalagi?" tanya Jaksa Takdir Suhan. "Ada di bagian depan (lapas)," jawab Wahid.

Namun, menurut jaksa, napi juga dipersilakan menerima kunjungan di ruang Wahid. Jaksa menunjukkan bukti foto.

"Di tempat kerja Saudara, Saudara pernah bertemu OC Kaligis dan (anaknya) Velove Vexia? Itu ruangan kerja Saudara? Lalu Saudara berfoto bareng dengan Velove Vexia?" tanya jaksa.

Wahid tak bisa mengelak. Ia mengaku pernah foto bareng dengan Velove. Menurutnya, saat itu Kaligis dan Velove tak sen­gaja lewat depan ruang kerjanya. Kemudian mereka masuk.

"Pak OC bangga sama anaknya lalu dikenalkan ke saya. Tempatnya memang di ruangan saya," aku Wahid.

Kaligis napi kasus penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK), advokat senior itu dihukum 7 tahun penjara. Kaligis menghuni Sukamiskin sejak Agustus 2016.

Dalam perkara ini, Wahid dan ajudannya, Hendri Saputra didakwa menerima suap dari sejumlah napi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah. Napi kasus suap proyek satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut.

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan. Suami artis Inneke Koesherawati menghuni Sukamiskin sejak Juni 2017.

Kemarin, Fahmi menjalani sidang tuntutan perkara penyuapan terhadap Kalapas Sukamiskin. Jaksa meminta Fahmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pri­mair," sebut Jaksa KPK Kresno Antowibowo.

Dakwaan itu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan uang puluhan juta maupun barang. Mulai sandal dan tas mewah hingga mobil double cabin Mitsubishi Triton

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, kasur springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin. Bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri atau disewakan," sebut jaksa.

Jaksa mengungkapkan alasan mengajukan tuntutan hukuman maksimal. Fahmi terbukti men­gulangi perbuatan memberikan suap. "Terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," dalih jaksa.

Selain Fahmi, tahanan Lapas Sukamiskin Andri Rahmat, juga menjalani sidang tuntutan kasus penyuapan ini.

Tahanan pendamping Fahmi selama di Sukamiskin itu di­tuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Andri dianggap membantu Fahmi memberikan suap kepada Kalapas Wahid Husein. Ia juga mengelola "bilik asmara" yang dibangun Fahmi. Lalu disewa­kan ke kepada napi lain. ***

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya