Berita

Gatot Pujo Nugroho/Net

Hukum

3 Anggota DPRD Didakwa Terima Uang "Ketok Palu"

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD Sumatera Utara menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yakni Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang secara ber­tahap," ujar jaksa Putra Iskandar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/2).

Jaksa mengatakan masing-masing terdakwa menerima uang 'ketok palu' dengan jum­lah yang berbeda. Abu Bokar Rp 477,5 juta, Enda Rp 502,5 juta, dan Yusuf Rp 772,5 juta.


Uang tersebut diberikanagar ketiganya menyetujuipengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.

Atas pemberian uang tersebut, ketiga terdakwa dan anggota DPRD lainnya memberikan persetujuan pada Raperda APBD Perubahan yang kemudian dis­ahkan menjadi APBD.

"Perbuatan tersebut berten­tangan dengan kewajiban ter­dakwa sebagai penyelenggara negara selaku anggota DPRD," katanya.

Ketiga anggota DPRD tersebutdidakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan takmengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan sidang berikutnya langsung masuk pemeriksaan perkara. Jaksa KPK diminta menghadirkan saksi-saksi.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang men­jerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Gatot sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016.

Dipindah ke Sukamiskin


Sementara itu, KPK memin­dahkan lokasi penahanan 5 tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta ke Bandung.

Lima terdakwa terdiri dari mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Penahanan terharap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses per­sidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (20/2).

"Sedangkan, terhadap Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung. Para ter­dakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," kata Febri.

Febri juga mengatakan jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara 5 terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Sejumlah tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, General Affair Siloam Hendry Jasmen, konsultan Lippo Group Taryudi dan konsultan Lippo Group Fitrajadja Purnama. Mereka pihak yang mem­berikan suap kepada pejabatPemkab Bekasi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya