Berita

Hukum

Wartawan Dikriminalisasi, Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Sultra Protes

KAMIS, 21 FEBRUARI 2019 | 01:36 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra, resmi melayangkan surat penggilan terhadap dua jurnalis, Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (Okesultra.com), 18 Februari 2019.

Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka. Karya jurnaistik keduanya dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan surat tersebut, rencananya, Wiwid dan Fadli akan dimintai keterangan pada Rabu, (20/2) pukul 09.00 WITA di Polda Sultra. Dalam kasus ini, Wiwid dan Fadli dilaporkan oleh Andi Tendri Awaru, Calon Anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat, ke Polda Sultra pada 8 Januari 2019 dengan nomor Laporan : R/LI-01/I/2019/Ditreskrimsus Polda Sultra.


Kasus ini bermula ketika Wiwid dan Fadli memuat berita tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Andi Tendri terhadap seseorang bernama Muh. Kasad. Sebelum memuat berita tersebut, kedua jurnalis telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara dan verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak terkait baik itu polisi maupun pelapor. Kedua jurnalis itu juga telah melakukan kewajiban verifikasi (wawancara) terhadap Andi Tenri.

Penyidik kepolisian terkesan terburu-buru dan memaksakan kasus ini. Hal tersebut nampak dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 4 Januari 2019. Sementara, laporan Andi Tendri Awaru baru diterima penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra pada 8 Januari 2019. Alasan lainnya terlihat dari langkah penyidik menggunakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasi Eelektronik (ITE). Padahal kasus ini jelas adalah sengketa pers.

Penggunaan UU ITE dalam kasus sengketa pers jelas-jelas salah alamat dan telah mengancam kemerdekaan pers. Ancaman terhadap kemerdekaan pers adalah merupakan upaya nyata penghianatan semangat reformasi. Hal itu juga berarti ada upaya serius untuk meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di negara ini.

Sebagaimana amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Penilaian karya juralistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers. Mestinya penyelesaian sengketa pers ini, penyidik menggunakan Undang-undang pers dan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Dewan Pers.  

Tindakan penyidik kepolisian Polda Sultra yang menggunakan undang-undang ITE dalam kasus ini juga secara kasat mata telah mengabaikan MoU antara Polri dan Dewan Pers. Dalam kesepakatan itu antara lain disebutkan bahwa Polri (pihak kedua), apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu, untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengadu ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.   

Atas kasus ini, Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Sulawesi Tenggara melontarkan beberapa pernyataan sikap. Pertama, mendesak penegak hukum (kepolisian) untuk menggunakan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers. Dengan demikian, pihak yang dirugikan dalam hal pemberitaan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi.

Penggunaan UU ITE dalam sengketa pers salah alamat dan mengancam kemerdekaan pers. Sekaligus menunjukkan bahwa penyidik Kepolisian setempat telah mengabaikan kesepakatan Polri dan Dewan Pers. [atm

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya