Berita

Surya Paloh/Net

Politik

Sidang Perdana Gugatan Kisman Kepada Surya Paloh Digelar Besok

SP Kantongi SIM Kedaluarsa
RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 19:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sidang perdana gugatan kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasdem digelar pada Kamis besok (21/2).

Sidang permulaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW dengan hakim anggota Titik Tejaningsih dan Duta Baskara. Sedangkan Panitra Pengganti adalah Mufid Talib.

Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana besok akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy, Rizal Fauzi Ritonga, Hidayat Bustam dan Effendi Sinaga.

"Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana Kamis besok ini akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy SH, Rizal Fauzi Ritonga SH. MH, Hidayat Bustam SH, dan Effendi Sinaga SH,” ujar Imron Halimy kepada wartawan Rabu (20/02) di Jakarta.

Dijelaskan Imron Halimy, tahapan dalam sengketa internal partai, terkait keabsahan status Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem sudah dilalui klien Kisman. Misalnya, gugatan sudah dilakukan melalui Mahkamah Partai Nasdem pada 22 Oktober 2018. Atas gugatan tersebut, persidangan pertama juga sudah dilakukan Mahkamah Partai Nasdem pada 13 Nopermber 2018

"Nampai sampai dengan batas waktu 60 hari bagi penyelesaian sengketa internal partai politik berakhir, seperti diatur oleh UU 2/2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai Nasdem tidak melakukan persidangan lebih lanjut. Tidak ada juga keputusan yang dibuat Mahkamah Partai Nasdem. Ya, terpaksa klien kami meminta kepastian hukum atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke lembaga peradilan," ujarnya.

Ketika ditanya begaimana peluang memenangkan gugatan Kisman tersebut di pengadilan, Imron Halimy mengatakan, sangat yakin dan omptimis dapat memenangkan perkara ini. Alasannya, telah terjadi pelanggaran atas konstitusi Partai Nasdem. Pelanggaran tersebut sangat nyata dan jelas sekali.

"Posisi Surya Paloh di Partai Nasdem sekarang itu bisa diumpamakan seperti sopir yang mengendarai mobil di jalanan, namun Surat Izin Mengemudi (SIM) si sopir atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang dipakai tersebut sudah kedaluarsa tahun berlakunya. Kalau SIM dan STNK kendaran sudah tidak berlaku lagi, jangan mengendarai mobil dong," ujar Imron Halimy.

Ditambahkan Imron Halimy, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem sudah berakhir sejak 6 Maret 2018. Sampai dengan berakhir masa jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasdem tidak pernah melakukan kongres untuk mengangkat kembali Surya Paloh. Suya Paloh juga ibarat imam salat berjamaah, namun imamnya tidak berwudhu atau wudhunya sudah batal.

"Gugatan dari klien kami Kisman Latumakulita ke perngadilan ini, bertujuan untuk menegakkan konstitusi partai. Selain itu, memastikan adanya kepastian hukum tentang status Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu sah atau tidak sah. Apalagi Partai Nasdem mengusung tema besar 'Restorasi atau Gerakan Perubahan'. Tidak ada maksud-maksud lain," tutupnya. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya