Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jadi Korban Kejahatan Bank Asing, Nasabah Indonesia Melawan

RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 05:41 WIB | LAPORAN:

Nasabah J Trust Bank Priscilla Gerogia mengaku telah menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan bank asal Jepang itu melalui anak usaha J Trust Invesment Indonesia.

Syahrul Arubusman selaku kuasa hukum Priscilla mengatakan, adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dan membuat kliennya yang merupakan nasabah menjadi korban saat mekanisme pelimpahan kredit pemilikan rumah (KPR) dari PT Bank J Trust kepada J Trust Invesment Indonesia.

Dia menjelaskan, Priscilla pada 2011 membuat akad kredit dengan PT Bank Mutiara Tbk. sebesar Rp 1,8 miliar dengan kewajiban pembayaran cicilan sebesar Rp 21 juta per bulan. Dalam perjalanannya sempat terjadi kemacetan pembayaran angsuran namun telah mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan Bank Mutiara.


"Setelah beralih manajemen Bank Mutiara ke J Trust utang klien kami dialihkan ke J Trust Investment Indonesia. Ironisnya, pihak manajemen kemudian meminta klien saya harus menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar. Kali berikutnya mereka datang dan meminta pengosongan rumah dengan kompensasi mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp 50 juta," papar Syahrul kepada wartawan, Rabu (20/2).

Dia melanjutkan, J Trust Investment Indonesia kemudian melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong yang kemudian disusul dengan penetapan sita dengan Nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.

Padahal, jauh sebelum itu, Priscilla telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar secara tunai sebesar Rp 600 juta dan sisanya akan dicicil sebesar Rp 125 juta.

"Saat itu, di pertengahan jalan ketika upaya itu telah mendapatkan titik terang, secara sepihak tidak lagi ada tindak lanjut dari PT J Trust Investment Indonesia karena dua orang tim yang diutus untuk melayani klien saya sudah diberhentikan," jelas Syahrul.

Pihak Priscilla kemudian mengajukan permohonan perlawanan atas perintah penyitaan tersebut. Dalam persidangan, J Trust Investment Indonesia tidak pernah mengajukan bukti-bukti asli seperti korespondensi dengan nasabah terkait penyelesaian utang.

Perusahaan itu praktis tidak pernah memberikan kesempatan kepada Priscilla untuk melakukan langkah-langkah restrukturisasi yang diatur dalam regulasi perbankan.

"Saat ini kami sedang mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena perlawanan kami ditolak oleh hakim di pengadilan negeri. Kami juga berencana membawa perkara ini ke ranah penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan niaga dan mengadukan hal ini ke OJK, DPR dan Ombudsman," beber Syahrul. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya