Berita

Hukum

KPK Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Lucas

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Penuntut Umum KPK gagal membuktikan perbuatan pidana advokat Lucas. Karenanya, Majelis hakim sudah sepatutnya membebaskan dia dari segala tuduhan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Mencermati proses penyidikan dan fakta persidangan ia mengatakan KPK lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung menggunakan keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.

Padahal kesaksian Dina bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya, alat-alat bukti lain, hingga diruntuhkan oleh keterangan ahli hukum pidana dan ahli digital forensik.


"Apalagi alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime bukan milik Lucas tapi disebut oleh banyak saksi fakta ternyata milik Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Edy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu," kata Yusuf dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (19/2).

Selain itu, dalam persidangan Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri. Kemudian bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU, kata Yusuf, KPK tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas.

"Artinya secara keseluruhan alat-alat bukti tidak memiliki kesesuaian atau saling bertentangan," tuturnya.

Selama persidangan, masih kata Yusuf, juga terbukti dengan jelas bahwa uang yang diterima beberapa orang bukan berasal dari Lucas maupun kantor hukum Lucas. Karena dari keterangan para saksi penerima uang, ternyata uang yang dibagi-bagikan oleh Dina Soraya bersumber dari Jemmy alias Lie.

"Ketika disebutkan oleh Dina bahwa Pak Lucas yang menyuruh memberikan uang, sekarang KPK harus bisa buktikan ada tidak, kan tidak ada. Ini kan hanya keterangan saksi Dina, jadi alat bukti yang digunakan KPK apa? Satu saksi itu bukan saksi, namanya unus testis nullus testis," tegasnya.

Selain itu, posisi Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro baik sebelum maupun setelah Eddy Sindoro menjadi tersangka di KPK. Bahkan Lucas tidak punya kepentingan apapun dengan Eddy Sindoro dan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Karenanya tidak ada niat jahat atau perbuatan apapun oleh Lucas untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro.

"Secara posisi Pak Lucas kan bukan kuasa hukum Eddy Sindoro. Pak Lucas juga tidak ada kepentingan sama sekali," ungkap Yusuf lagi.

Alasan lainnya, saksi kunci Michael Sindoro dan Stephen Sinarto secara tegas dan jelas menyatakan keterlibatan Jimmy selama pelarian Edy sindoro di luar negeri termasuk para saksi menyebut bahwa pemilik aplikasi facetime adalah milik Jimmy.

"Fakta persidangan jelas dan tegas bahwa ternyata selama pelariannya di luar negeri, Edy Sindoro dibantu oleh Jimmy termasuk ketika rekaman cctv bandara diputarkan tampak jelas Edy Sindoro didampingi Jimmy, anehnya Jimmy tidak pernah sekalipun dipanggil oleh KPK. Ada apa?" Kata Yusuf Sahide.

Terakhir Yusuf menegaskan dari tahap penyidikan dua alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro tidak jelas. Bahkan alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka sangat prematur.

"Alat-alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Pak Lucas tidak jelas, tidak kuat. KPK dalam penetapan tersangka sebelumnya kan sering kali ceroboh, penetapan Pak Lucas sebagai tersangka ini adalah kesekian kali KPK ceroboh," demikian Yusuf.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya