Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Ancaman Hukuman Di Bawah 4 Tahun, Seharusnya Ahmad Dhani Tidak Ditahan

SABTU, 16 FEBRUARI 2019 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Pengacara terus berupaya melakukan upaya hukum atas penahanan musisi kondang sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani oleh tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bukan hanya itu, upaya banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mereka lakukan.

Pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah melakukan upaya protes dan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan Kejari Surabaya atas kasus dan penahanan kliennya.

"Jadi kita protes bahwasanya kami juga melakukan upaya banding dan masih memerlukan keterangan dari Mas Dhani," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/2).


Untuk itu, diharapkannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan klarifikasi terperinci terkait penahanan Dhani di provinsi paling timur Pulau Jawa itu.

"Pengadilan kan menetapkan penahanan itu kan di Jakarta. Jadi yuridiksi atau wilayah hukumnya itukan di Jakarta, bukan di Surabaya. Artinya, kami juga minta ke Pengadilan Tinggi agar Mas Dhani dipindahkan kembali ke Jakarta. Karena upaya hukum di sini juga tidak kalah penting dengan proses hukum yang di sana," jelasnya.

Karena seyogyanya, lanjut dia, ancaman hukuman dalam dakwaan pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang ITE oleh Kejari Surabaya itu hanya di bawah empat tahun.

"Di Surabaya itukan ancaman hukumannya kan cuma 4 tahun, pasal 27 ayat 3 itu. Itu kan seharusnya kan tidak ditahan gitu. Seharusnya tidak ada penahanan di Surabaya. Jadi proses hukum persidangan Mas Dhani itu harusnya tidak ada yang namanya penahanan," pungkasnya.

Sebelum dipindahkan ke Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Dhani terbukti secara sah melakukan pelanggaran atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya