Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap KONI

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 19:12 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan tiga tersangka suap penyaluran bantuan Kementerian Pemuda dan Olah Raga kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Mereka yang diperpanjang penahanannya yakni Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kemenpora Mulyana, Kabid Sentra Olah Raga Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019 untuk tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (14/2).


KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI Jhonny E, dan bendahara umum KONI.

Sedangkan diduga sebagai penerima suap Mulyana, Adi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen Kemenpora dan Eko Triyono.

Purnomo dan Eko diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo Rp 100 juta. KPK juga menduga Mulyana sebelumnya telah menerima pemberian lain. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya