Berita

Brigjen Napoleon Bonaparte/RMOL

Hukum

Polisi Malaysia Belum Tetapkan Tersangka Kasus Mutilasi WNI

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Dalam kasus mutilasi dua Warga Negara Indonesia (WNI), Polisi Diraja Malaysia belum menetapkan tersangka meski sudah ada dua orang WNA asal Pakistan yang diamankan terkait kasus tersebut.

"Sistem hukum acara di Malaysia sedikit berbeda. Malaysia punya kewenangan amankan (dalam rangka penyelidikan) selama 14 hari, berbeda dengan Polri jika sudah ada dua alat bukti bisa menetapkan tersangka," kata Sektetaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Napoleon Bonaparte di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/2).

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan proses penyelidikan terhitung dari tanggal 10 Januari hingga 24 Februari 2019. Untuk dua WNA alas Pakistan berinisial JIR dan A yang diamankan itu kini statusnya masih sebagai saksi.


"Belum (dijadikan tersangka) dua orang ini diamankan untuk ditanyai diperiksa semua karena ada kaitannya dengan korban," jelas Napoleon.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, terungkapnya kasus mutilasi ini bermula dari adanya laporan dari pihak keluarga korban. Kemudian pada tanggal 26 Januari, PDRM Malaysia menemukan tiga plastik yang berisi potongan tubuh manusia di pinggiran sungai Buloh, Selangor, Malaysia.

"Potongan tubuh tersebut tanpa kepala kemudian dilakukan penyelidikan identitas yang dibantu Inafis Polri dan dapat diidentifikasi salah satu potongan tubuh itu atas nama N (WNI) identik dengan korban yang dinyatakan hilang," jelas Napoleon.

Untuk pengungkapan kasus ini, NCB Intepol Indonesia bekerjasama dengan NCB Interpol Kuala Lumpur dan PDRM Malaysia melakukan penelitian mendalam guna mencari motif para pelaku melakukan mutilasi terhadap dua WNI tersebut.

"Kami lakukan pendalaman dengan kerja sama dengan PPATK untuk melihat arus transfer keuangan korban. Kami kerja sama dengan Ditsiber Bareskrim Polri untuk melihat track record dari komunikasi yang dimiliki korban," pungkas Napoleon. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya