Berita

Nasaruddin Umar/Net

Etika Politik Dalam Al-Qur'an (18)

Mengenal Kelompok Ahluz Dzimmah

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 09:02 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KATA ahl al-Dzimmah tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an, tetapi kenyataan ini diakomodir di dalam spirit beberapa ayat dan hadis. Ahl Dzim­mah (Baca: Ahluz Zimmah/ AZ) dalam Fikih Siyasah di­artikan sebagai kelompok masyarakat non-muslim yang hidup di negeri muslim. Mereka hidup dengan menyerahkan diri dan keluarganya kepada otoritas pemerintahan muslim dengan memberikan pajak (jizyah) jaminan keamanan. Konsekwensinya mereka diberi jaminan ke­hidupan yang aman dan berbagai kebebasan hidup sebagaimana saudara-saudara sebang­sanya yang berbeda agama.

Ahluz Zimmah yang sudah menunaikan kewajibannya dijamin untuk diberi perlindungan dan rasa aman sebagaimana ditegaskan da­lam ayat: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawan­mu orang-orang yang memerangi kamu kar­ena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Q.S. al-Mumtahinah/60: 7-8). Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Q.S. al- Taubah/9: 6).

Besarnya jizyah ditentukan tersendiri oleh Negara dengan mengacu kepada tingkat kebu­tuhan setempat. Jizyah tidak berarti pungutan diskriminatif terhadap non-muslim untuk diser­ahkan kepada umat Islam di dalam suatu neg­eri, tetapi lebih merupakan perwujudan kesa­daran bernegara dari seorang warga negara. Pungutan jizyah bukan hanya untuk kepentin­gan umat Islam tetapi untuk kepentingan neg­ara dan segenap warga. Jizyah dikumpulkan ke dalam Baitul Mal dan dikelola tersendiri se­cara professional. Jizyah termasuk digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan raya dan subsidi Negara terhadap warga yang lemah dan tidak mampu tanpa membedakan agama dan latar belakang etniknya.


Bukan hanya kelompok Aluz Zimmah yang dipungut bayaran untuk negara. Warga may­oritas muslim juga dipungut berbagai pungutan. Bahkan jumlah dan jenis pungutannya bisa lebih banyak daripada non-muslim. Di antara pungutan wajibnya ialah ialah Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal dengan berbagai jenis­nya. Pungutan lainnya seperti shadaqah, infaq, jariyah, waqaf, 'usyur, khumus, washiyat, war­is, luqathah, mudharabah, musyarakah, fidyah, dam, diyat, hadiyah, wadi'ah, haraj, hibah, naz­ar, qurban, 'aqiqah, wakalah, dll.

Di dalam masyarakat modern dan di dalam Negara modern, istilah Ahluz Zimmah ini se­makin kurang popular. Konteks lahirnya Ahluz Zimmah ketika negeri Timur-Tengah masih se­lalu dibayangi perang antar suku dan qabilah. Resiko kalah dan menang di dalam peperan­gan sangat berdampak kepada masyarakat sipil. Siapa yang menang berhak menjarah ke­kayaan dan mempermudah masyarakat sipil. Berbeda dengan masyarakat dan negara mod­ern sekarang, kelompok sipil tidak boleh men­jadi korban perang. Masyarakat non-militer harus dilindungi. Jika ada pihak yang mengor­bankan masyarakat sipil terancam akan dihu­kum oleh PBB sebagai penjahat perang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya