Berita

Politik

MPR Ingatkan Lagi Pemilu Sampai Cabik Sendi-Sendi Berbangsa dan Bernegara

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 18:41 WIB | LAPORAN:

. Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah melantik dan mengambil sumpah dua anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Kelompok DPD masa bakti 2014 - 2019.

Kedua anggota MPR PAW yang dilantik adalah Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim dari Kelompok DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat menggantikan Jeffrie Geovani dan Dr. Badikenita BR Sitepu dari Kelompok DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara menggantikan Rizal Sirait.

Pelantikan dan pengucapan sumpah dua anggota MPR PAW dari Kelompok DPD berlangsung di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/2). Pelantikan dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono dan jajaran Sekretariat Jenderal MPR.


Usai pelantikan dan pengucapan sumpah, Ahmad Basarah mengucapkan selamat datang dan selamat melaksanakan tugas di lembaga MPR ini. Pelantikan anggota MPR PAW ini untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.

 â€œDengan pelantikan ini maka sejak hari ini sah menjadi anggota MPR dan melekat hak dan kewajiban sebagai anggota MPR,” katanya.

Pada kesempatan itu, Basarah  menjelaskan tentang tugas-tugas MPR. Secara konstitusional wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, menghentikan presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatannya, MPR juga berwenang untuk mengangkat presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan, dan MPR berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.

Di luar wewenang yang diberikan konstitusi itu, lanjut Basarah, MPR juga mendapat amanat dari UU MD3 untuk melaksanakan tugas-tugas sosialiasi tentang nilai-nilai luhur kebangsaan, yaitu sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang final, dan sosialisasi tentang Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan dan sistem sosial bangsa Indonesia.

MPR juga memiliki badan-badan, yaitu Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Badan Pengkajian MPR, Lembaga Pengkajian MPR, dan Badan Penganggaran MPR.

“Anggota MPR mempunyai kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR di daerah pemilihannya masing-masing,” ujar Basarah yang juga Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR.

Basarah berharap kepada anggota MPR yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR, dengan mensosialiasikan prinsip-prinsip kebangsaan dan kenegaraan di tengah kontestasi Pileg dan Pilpres yang sedang berjalan saat ini.

 â€œSambil mengingatkan kepada masyarakat bahwa pemilu adalah sekadar rutinitas demokrasi lima tahunan. Kita sudah sepakat dengan demokrasi, yaitu pemimpin dipilih oleh rakyat mulai dari kepala daerah hingga presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD,” tuturnya.

“Karena itu demokrasi yang kita pilih adalah jalan untuk memperkuat NKRI yang telah diproklamirkan para pendiri bangsa, sehingga jangan sampai pemilu ini merobek-robek sendi-sendi prinsip-prinsip bangsa dan negara kita,” demikian Basarah. [atm]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya