Berita

Hendrawan Supratikno/RMOL

Politik

DPR: Pemilihan Direksi BJB Harus Bebas Dari Permainan Uang

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 11:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno memberikan pandangan jelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penentuan Direktur Utama serta Direksi Bank BJB Jawa Barat.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, integritas, kompetensi dan rekam jejak reputasi menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan direksi.

"Terlebih lagi untuk sebuah bank yang sedang berusaha masuk kategori papan atas," ujar Hendrawan di Jakarta, Senin (11/2).


Dia mengharapkan tidak ada upaya manipulatif atau permainan uang yang tidak sesuai dengan tata kelola berlaku dalam pemilihan agar figur terpilih benar-benar sesuai dengan kriteria untuk memajukan Bank BJB.

"Nanti kami tanyakan kepada OJK. Yang jelas, perilaku dan kesalahan manajemen seperti itu tidak dapat ditolerir dan harus ditindak tegas," papar Hendrawan.

Dalam keterangan yang diterima redaksi hal senada juga disampaikan oleh pengamat hukum korporasi Indonesia, Dewi Djalal. Dia berharap pemilihan direksi BJB bersifat profesional.

Pasalnya Dewi menilai secara normatif pemberhentikan Dirut BJB beberapa waktu lalu sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dimana dasar poses pemberhentian seorang Direksi PT diatur jelas di dalam aturan tersebut.

"Berdasarkan UUPT wajib dilakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan) minimal 14 hari sebelum RUPS bukan dilakukan saat RUPS tetapi yang terjadi justru berbeda," kata Dewi.

Dewi pun mengaku heran mengapa Dirut BJB diberhentikan belum lama ini, mengingat perusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cukup besar.

"Melihat prospek dari luar perusahaan tersebut memiliki progres yang cukup pesat dibanding sebelumnya," tukasnya.

Dewi menambahkan dalam perusahaan milik pemerintah pusat atau daerah biasanya pemegang saham tidak dapat provide kepastian nama calon direksi atau komisaris, hingga last minute masih bisa berubah. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya