Berita

Facebook/Net

Dunia

Facebook Perketat Aturan Iklan Politik Jelang Pemilu Di India, Bagaimana Dengan Indonesia?

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 18:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Raksasa sosial media Facebook memperketat aturan yang mengatur iklan politik di India jelang pemilu tahun 2019 ini. Langkah itu diambil untuk menciptakan lebih banyak transparansi menjelang pemilihan umum negara itu sebelum Mei tahun ini.

Menurut pengumuman pihak Facebook (Kamis malam, 7/2), pengguna Facebook hanya akan melihat iklan politik dengan keterangan "dipublikasikan oleh" dan "dibayar oleh" sebagai disclaimer.

Selain itu, pengguna akan dapat mengakses perpustakaan yang memungkinkan mereka untuk mencari dan mengetahui lebih banyak tentang iklan politik, seperti berapa banyak yang dihabiskan untuk iklan dan demografi pandangan iklan.


Pengguna juga akan segera dapat melihat lokasi negara pengguna yang mengelola halaman Facebook yang membawa iklan politik.

"Dengan meningkatkan transparansi di sekitar iklan dan halaman di Facebook, kami berharap dapat meningkatkan akuntabilitas bagi pengiklan, membantu orang menilai konten yang mereka lihat dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang dalam pemilihan," begitu keterangan Facebook, seperti dimuat Reuters.

Fitur dan kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 21 Februari mendatang.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Facebook mengatakan kepada Reuters bahwa mereka akan memperpanjang beberapa aturan periklanan politik dan alat-alat untuk membatasi campur tangan pemilu ke India, Nigeria, Ukraina dan Uni Eropa sebelum pemungutan suara yang signifikan di tempat-tempat ini dalam beberapa bulan ke depan. [mel]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya