Berita

Facebook/Net

Dunia

Facebook Perketat Aturan Iklan Politik Jelang Pemilu Di India, Bagaimana Dengan Indonesia?

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 18:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Raksasa sosial media Facebook memperketat aturan yang mengatur iklan politik di India jelang pemilu tahun 2019 ini. Langkah itu diambil untuk menciptakan lebih banyak transparansi menjelang pemilihan umum negara itu sebelum Mei tahun ini.

Menurut pengumuman pihak Facebook (Kamis malam, 7/2), pengguna Facebook hanya akan melihat iklan politik dengan keterangan "dipublikasikan oleh" dan "dibayar oleh" sebagai disclaimer.

Selain itu, pengguna akan dapat mengakses perpustakaan yang memungkinkan mereka untuk mencari dan mengetahui lebih banyak tentang iklan politik, seperti berapa banyak yang dihabiskan untuk iklan dan demografi pandangan iklan.


Pengguna juga akan segera dapat melihat lokasi negara pengguna yang mengelola halaman Facebook yang membawa iklan politik.

"Dengan meningkatkan transparansi di sekitar iklan dan halaman di Facebook, kami berharap dapat meningkatkan akuntabilitas bagi pengiklan, membantu orang menilai konten yang mereka lihat dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang dalam pemilihan," begitu keterangan Facebook, seperti dimuat Reuters.

Fitur dan kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 21 Februari mendatang.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Facebook mengatakan kepada Reuters bahwa mereka akan memperpanjang beberapa aturan periklanan politik dan alat-alat untuk membatasi campur tangan pemilu ke India, Nigeria, Ukraina dan Uni Eropa sebelum pemungutan suara yang signifikan di tempat-tempat ini dalam beberapa bulan ke depan. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya