Berita

Nasaruddin Umar/Net

Etika Politik Dalam Al-Qur'an (12)

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 09:22 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

Penyebutan tidak kurang 15 kali agama Yahudi dan 10 kali Nashrani dan sejumlah aliran kepercayaan di dalam Al-Qur'an menja­di dasar untuk menyata­kan Al-Qur'an memberi­kan kebebasan orang untuk berbeda agama dan keyakinan. Banyak ayat yang me­nyatakan kebebasan beragama dan ber­keyakinan, antara lain: Tidak ada pak­saan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. al-Baqarah/2:256), Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) ke­pada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu. (Q.S. Ali 'Imran/3:64), Sesung­guhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasi­hi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, (Q.S. al- Qashash/28:56), Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (Q.S. Yunus/10:99).

Selain ayat-ayat tersebut terdapat se­jumlah hadis yang senada dengannya, yang memberikan kebebasan orang un­tuk memilih agama dan keyakinan di luar agama Islam. Pengalaman kasus Usa­mah ibn Zaid juga dapat dijadikan con­toh. Ia dipilih Nabi menjadi Panglima Ang­katan Perang ketika masih berumur di bawah 20 tahun. Ketika ia mengejar dan membunuh seorang musuh yang terjebak lalu membunuhnya setelah sempat men­gucapkan kalimat syahadat. Peristiwa ini sampai kepada Nabi dan ia memanggil Usamah dalam keadaan marah. Ia me­nyesalkan mengapa ia membunuh orang yang sudah bersyahadat. Usamah men­jelaskan kalau orang itu sangat berbaha­ya dan ia bersyahadat ketika ia terpojok di pinggir tebing. Nabi menolak alasan Usa­mah dengan mengatakan: Nahnu nah­kum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah Swt yang menghukum apa yang tersimpan di hati orang).

Sikap Nabi ini menunjukkan betapa kita tidak boleh memvonis keyakinan dan ke­percayaan orang lain. Jika orang secara formal mempersaksikan syahadatnya se­cara terbuka maka kita tidak boleh lagi mengusiknya. Soal ada pelanggaran lain, nanti saja proses hukum formal yang akan menyelesaikannya. Usamah pun saat itu memohon ampun kepada Rasullullah akan peristiwa itu dan Usamah berjanji akan hati-hati jika menemui peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari. Jika orang lain dieksekusi maka sesungguhnya yang turut korban ialah family terdekat orang itu. Bahkan keluarga yang bersangkutan bisa mengurung diri berbulan-bulan lan­taran tidak tahan menanggung rasa malu. Semua orang harus hati-hati agar jangan begitu gampang memvonis seseorang sebagai kafir, musyrik, ahlul id'ah, karena boleh saja vonnis itu memantul kepada diri sendiri. Rasulullah Saw pernah bers­abda barangsiapa yang menuduh orang lain kafir padahal tidak sesuai dengan kenyataan di mata Allah Swt maka yang bersangkutan akan menerima akibatnya yang setimpal. 


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya