Berita

Hukum

Ombudsman Selidiki Maladminstrasi Seleksi Kakanwil Kemenag Jatim

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ombudsman mulai menyelidiki dugaan maladministrasi dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) yang dilaporkan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK).

Dalam surat no 97/SRT.PVL.60/0075.2019/I/2019/JKT tertanggal 18 Januari, Ombusmen telah meminta kelengkapan pelapor.

“Bersama dengan ini kami beritahukan bawah Ombusman RI telah menerima laporan saudara dugaan maladministrasi dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agara RI tahun 2018/2019,” tulis Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam suratnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan yang sama juga telah disampaikan ke Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sejak Desember tahun lalu, Kementerian Agama sedang menggelar seleksi untuk sejumlah jabatan di instansi tersebut. Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Inspektur Jendral, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau, Kakanwil Jawa Timur, Kakanwil Jawa Barat dan lainnya sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 01/PANSEL/12/2018.

Namun dari sejumlah proses seleksi yang dilakukan diduga ada pelanggaran berupa maladministrasi yang terjadi di Jawa Timur.

Ada sejumlah syarat administrasi yang memang ditetapkan Kemenag untuk para pejabat yang ingin mengikuti seleksi ini.

Di antaranya memiliki penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir dengan nimlai minimal baik, serta tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir dan lainnya.

Namun menurut koordinator ARPK, M. Kamaluddin,  salah satu peserta yang lolos seleksi administasi berinisial H diduga pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang pada Agustus 2016.

Dalam surat Sekjen Kemenag Nur Syam nomor B. II/3/PKP.1/10842 disebutkan bahwa H dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.[wid]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya