Berita

Diskusi di Kantor Seknas Prabowo-Sandi/RMOL

Nusantara

Gaji Guru Tidak Manusiawi, Rezim Jokowi Melanggar Konstitusi

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 02:03 WIB | LAPORAN:

Kesejahteraan guru honorer yang masih jauh dari harapan menegaskan kalau pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Blunder yang kerap dilakukan pemerintah menjadi penyebabnya.

Pengacara guru honorer Dr. Andi M Asrun mengaku tak habis pikir jika seorang presiden yang memiliki sumber daya dan masukan informasi begitu banyak tidak tahu besaran gaji guru honorer.


"Masak presiden baru tahu bahwa gaji honorer itu ada yang Rp 300 ribu per bulan. Ini ada yang Rp 150 per bulan, ada yang Rp 70 ribu, saya punya buktinya," katanya dalam diskusi 'Hukum Era Jokowi Mundur dan Zalim?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Rabu (6/2).

Padahal, lanjut Andi, aturan buatan pemerintah sendiri yang sudah memaksa para guru honorer berada dalam kubangan kesengsaraan. Salah satu aturan itu seperti dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi 36/ 2018 yang mengatur tentang honorer yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal berusia 35 tahun. Itu pun guru honorer yang notabene telah memiliki segudang pengalaman tetap harus melewati berbagai tes terlebih dahulu.

"Jadi ini problem besar betul seolah-olah dilupakan benar oleh rezim ini," katanya.

Peraturan menpan RB itu pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung satu bulan setelah diajukan.

"Ini menurut saya sebuah kesalahan besar, sebuah blunder rezim sekarang," ujar Andi.

Kemudian, blunder lain yang dilakukan rezim Jokowi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang mana, dalam undang-undang itu telah menyatakan kalau kontrak kerja hanya bisa berjalan dua tahun berturut-turut.

"Tidak bisa lebih dari itu. Orang tidak bisa dikontrak seumur hidup. Ini menyalahi basic dari perjanjian kerja," beber Andi.

Berbagai aturan tersebut telah menyengsarakan para guru honorer. Makanya, rezim Jokowi diduga kuat sudah melakukan pelanggaran konstitusi.

"Ini menurut saya adalah pelanggaran konstitusi, tidak main-main. Kita diamanatkan alinea ke empat pembukaan UUD 45, guru itu turut mencerdaskan kehidupan bangsa," demikian Andi. [wah]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya