Berita

Muchlis Adjie/RMOL Lampung

Nusantara

Vonis 15 Tahun Penjara Untuk Mantan Kalapas Kalianda

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 21:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Muchlis Adjie, bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kalianda, Lampung Selatan. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba saat menjadi Kalapas Kelas III Kalianda. Ia terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram narkoba jenis sabu serta 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya pada 6 Mei 2018.

Adapun otak dari penyelundupan narkoba tersebut adalah narapidana yang dibinanya.


“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami membacakan amar putusan seperti dilansir RMOL Lampung.

Sekedar pembanding, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Muchlis Adjie dihukum 20 tahun penjara.

Meski terlihat tenang, Muchlis sendiri merasa vonis itu terlalu berat.

"Terlalu tinggi, tidak adil karena bukan saya saja,” ujarnya sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang. [yls]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya