Berita

Muchlis Adjie/RMOL Lampung

Nusantara

Vonis 15 Tahun Penjara Untuk Mantan Kalapas Kalianda

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 21:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Muchlis Adjie, bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kalianda, Lampung Selatan. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba saat menjadi Kalapas Kelas III Kalianda. Ia terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram narkoba jenis sabu serta 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya pada 6 Mei 2018.

Adapun otak dari penyelundupan narkoba tersebut adalah narapidana yang dibinanya.


“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami membacakan amar putusan seperti dilansir RMOL Lampung.

Sekedar pembanding, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Muchlis Adjie dihukum 20 tahun penjara.

Meski terlihat tenang, Muchlis sendiri merasa vonis itu terlalu berat.

"Terlalu tinggi, tidak adil karena bukan saya saja,” ujarnya sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang. [yls]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya