Berita

Muchlis Adjie/RMOL Lampung

Nusantara

Vonis 15 Tahun Penjara Untuk Mantan Kalapas Kalianda

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 21:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Muchlis Adjie, bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kalianda, Lampung Selatan. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba saat menjadi Kalapas Kelas III Kalianda. Ia terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram narkoba jenis sabu serta 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya pada 6 Mei 2018.

Adapun otak dari penyelundupan narkoba tersebut adalah narapidana yang dibinanya.


“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami membacakan amar putusan seperti dilansir RMOL Lampung.

Sekedar pembanding, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Muchlis Adjie dihukum 20 tahun penjara.

Meski terlihat tenang, Muchlis sendiri merasa vonis itu terlalu berat.

"Terlalu tinggi, tidak adil karena bukan saya saja,” ujarnya sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang. [yls]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya