Berita

Kampanye caleg PSI/Net

Nusantara

Kampanye Caleg PSI Kena Semprit Di Purwakarta

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi kampanye calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Purwakarta terpaksa dihentikan pada Rabu (6/2).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta terpaksa menyemprit kampanye yang digelar di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong itu karena caleg tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menjelaskan bahwa pengawas di desa sudah lama menarget caleg yang bersangkutan. Ada tujuh desa di Kecamatan Bojong yang disasar caleg tersebut. Tapi dari kunjungan desa pertama, caleg tidak segera menyerahkan STTP kepada petugas.


“Nah di desa ketiga dihentikan, setelah STTP tidak kunjung diberikan. Penghentian dilakukan Panwascam Bojong setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat," ujar Oyang seperti diberitakan RMOLJabar.

Binos berharap kasus PSI ini menjadi pelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.

Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat pelaksanaan maupun jumlah peserta kampanye.

"Jika hal itu tidak ditempuh, maka Bawaslu dengan pihak Kepolisian berwenang menghentikan kegiatan kampanye tersebut," kata Binos.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kabupaten Purwakarta, Agus Sanusi mengatakan, pihaknya mengapresiasi secara positif kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Purwakarta dan mengucapkan terimakasih sudah diingatkan.

"Awalnya, agak mengagetkan juga, sebab sepanjang perjalanan kampanye baru kali ini ada teguran terkait kampanye temu muka ini," kata Agus.

Namun demikian, pihaknya berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika memang aturannya begitu harus ditegakkan dimana pun dan terhadap caleg dari partai manapun.

"Ya aturan-aturan itu harus terus disosialisasikan," demikian Agus Sanusi. [ian]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya