Berita

Kampanye caleg PSI/Net

Nusantara

Kampanye Caleg PSI Kena Semprit Di Purwakarta

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi kampanye calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Purwakarta terpaksa dihentikan pada Rabu (6/2).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta terpaksa menyemprit kampanye yang digelar di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong itu karena caleg tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menjelaskan bahwa pengawas di desa sudah lama menarget caleg yang bersangkutan. Ada tujuh desa di Kecamatan Bojong yang disasar caleg tersebut. Tapi dari kunjungan desa pertama, caleg tidak segera menyerahkan STTP kepada petugas.


“Nah di desa ketiga dihentikan, setelah STTP tidak kunjung diberikan. Penghentian dilakukan Panwascam Bojong setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat," ujar Oyang seperti diberitakan RMOLJabar.

Binos berharap kasus PSI ini menjadi pelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.

Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat pelaksanaan maupun jumlah peserta kampanye.

"Jika hal itu tidak ditempuh, maka Bawaslu dengan pihak Kepolisian berwenang menghentikan kegiatan kampanye tersebut," kata Binos.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kabupaten Purwakarta, Agus Sanusi mengatakan, pihaknya mengapresiasi secara positif kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Purwakarta dan mengucapkan terimakasih sudah diingatkan.

"Awalnya, agak mengagetkan juga, sebab sepanjang perjalanan kampanye baru kali ini ada teguran terkait kampanye temu muka ini," kata Agus.

Namun demikian, pihaknya berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika memang aturannya begitu harus ditegakkan dimana pun dan terhadap caleg dari partai manapun.

"Ya aturan-aturan itu harus terus disosialisasikan," demikian Agus Sanusi. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya