Berita

Kampanye caleg PSI/Net

Nusantara

Kampanye Caleg PSI Kena Semprit Di Purwakarta

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi kampanye calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Purwakarta terpaksa dihentikan pada Rabu (6/2).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta terpaksa menyemprit kampanye yang digelar di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong itu karena caleg tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menjelaskan bahwa pengawas di desa sudah lama menarget caleg yang bersangkutan. Ada tujuh desa di Kecamatan Bojong yang disasar caleg tersebut. Tapi dari kunjungan desa pertama, caleg tidak segera menyerahkan STTP kepada petugas.


“Nah di desa ketiga dihentikan, setelah STTP tidak kunjung diberikan. Penghentian dilakukan Panwascam Bojong setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat," ujar Oyang seperti diberitakan RMOLJabar.

Binos berharap kasus PSI ini menjadi pelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.

Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat pelaksanaan maupun jumlah peserta kampanye.

"Jika hal itu tidak ditempuh, maka Bawaslu dengan pihak Kepolisian berwenang menghentikan kegiatan kampanye tersebut," kata Binos.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kabupaten Purwakarta, Agus Sanusi mengatakan, pihaknya mengapresiasi secara positif kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Purwakarta dan mengucapkan terimakasih sudah diingatkan.

"Awalnya, agak mengagetkan juga, sebab sepanjang perjalanan kampanye baru kali ini ada teguran terkait kampanye temu muka ini," kata Agus.

Namun demikian, pihaknya berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika memang aturannya begitu harus ditegakkan dimana pun dan terhadap caleg dari partai manapun.

"Ya aturan-aturan itu harus terus disosialisasikan," demikian Agus Sanusi. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya