Berita

Foto/Net

X-Files

Hakim Merry Dikasih Uang "Pelipur Lara" Rp 500 Juta

Pengakuan Orang Dekat Tamin Sukardi
SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tamin Sukardi mengucurkan uang Rp 500 juta untuk hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Ia menyebutnya uang "pelipur lara".

Istilah ini dipakai lantaran Merry pernah mengeluh tak dapat apa-apa atas persetujuan perubahan status Tamin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Ini terungkap dari kesaksian Hadi Setiawan, teman Tamin yang menjadi perantara suap. Pengusaha properti di Surabaya menuturkan awalnya diminta Tamin ke Medan. Katanya ada kerjaan. "Tambah semangat aja," kata Hadi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Pada 24 Agustus 2018 Hadi Setiawan datang ke kantor Tamin di Jalan MH Thamrin, Kota Medan. Kepada Hadi, Tamin curhat mengenai persidangan perkaranya. Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi pencaplokan lahan negara bekas perkebunan PTPN II di Deli Serdang.

Tamin mengungkapkan, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi memberi tahu ada anggota majelis yang belum dapat apa-apa selama menangani perkara Tamin. Helpandi juga menyarankan agar Tamin meny­iapkan uang Rp 3 miliar. Sudah termasuk untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Tamin telah menyanggupi mem­berikan uang buat hakim. Ia mem­inta Hadi yang menyerahkannya. Tamin lalu mengucurkan 280 ribu dolar Singapura setara Rp 3 miliar ke Hadi. Valuta asing itu dimasukkan di amplop cokelat.

Setelah menerima uang, Hadi menginap di hotel JW Marriot, Kota Medan. Hadi mengontak Helpandi. Meminta datang ke hotel. "Pas saya kasih, Helpandi (langsung) masukin kantong," tutur Hadi.

Dalam obrolan dengan Helpandi, Hadi mengungkapkan sebelumnya telah memberikan uang Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo yang jadi ketua majelis hakim perkara Tamin.

Hadi berpesan kepada Helpandi uang 280 ribu dolar Singapura ini untuk dua anggota majelis: Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga. Hadi juga mewanti-wanti agar secepatnya membagi-bagikan uang ini.

"Besoknya dia (Helpandi) lapor (uang) sudah didistribusikan," tutur Hadi. Helpandi me­lapor sudah memberikan Rp 1,5 miliar ke Merry. Uang Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan. Sisanya Rp 500 juta untuk "pelipur lara" karena belum dapat imbalan perubahan status tahan. Kemudian diserahkan ke Sontan Rp 500 juta.

"Yang Rp1 M masih dia (Helpandi) tahan," sebut Hadi.

Dalam surat dakwaan disebut­kan, Tamin menyuap majelis hakim agar mengubah statusnya menjadi tahanan kota. Selain itu untuk mempengaruhi putusan perkaranya.

Helpandi lalu membuat draf penetapan perubahan status Tamin menjadi tahanan kota. Disodorkan ke majelis hakim untuk ditandatangani. Namun Merry tak langsung menekennya. "Kerja bakti aja kita dek," sindirnya.

Helpandi menangkap sindiran sebagai permintaan imbalan atas persetujuan perubahan status penahanan Tamin. Helpandi menyampaikan pesan ini ke Tamin.

Dalam percakapan telepon, Tamin memberi tahu Helpandi bahwa ketua majelis sudah mendapat uang. "Pak Wakil (PN Medan, sudah aman. Sudah da­pat 'pohon'," sebut Tamin.

Tamin lalu meminta masukan dari Helpandi berapa uang yang harus disiapkan untuk anggota majelis hakim. Juga untuk mem­pengaruhi putusan. Helpandi menyebut angka Rp 3 miliar.

Setelah menerima 280 ribu dolar Singapura melalui peran­tara Hadi, Helpandi menemui Merry. "Besok kita jumpa di Jalan Adam Malik di sekitar showroom-showroom. Kamu kenal mobil Ibu kan dek?" kata Merry.

Esok harinya, 25 Agustus 2018, di lokasi yang ditunjukkan Merry, Helpandi menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang mengendarai Toyota Rush putih milik Merry.

Sisa uang 130 ribu dolar Singapura rencananya hendak diberikan ke Sontan usai pemba­caan putusan perkara Tamin.

Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018, majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin. Ia dinyata­kan terbukti melakukan korupsi se­cara bersama-sama. Tamin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Merry menyatakan beda pendapat atau dissenting opin­ion. Ia menilai dakwaan tidak terbukti. Dalihnya sudah ada putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks PTPN II.

Sehari setelah putusan, Helpandi dicokok KPK. Di tangannyamasih ada uang 130 ribu dolar Singapura jatah untuk Sontan.

Menurut jaksa KPK, perbua­tan Merry diancam pidana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya