Berita

Foto/Net

X-Files

Hakim Merry Dikasih Uang "Pelipur Lara" Rp 500 Juta

Pengakuan Orang Dekat Tamin Sukardi
SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tamin Sukardi mengucurkan uang Rp 500 juta untuk hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Ia menyebutnya uang "pelipur lara".

Istilah ini dipakai lantaran Merry pernah mengeluh tak dapat apa-apa atas persetujuan perubahan status Tamin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Ini terungkap dari kesaksian Hadi Setiawan, teman Tamin yang menjadi perantara suap. Pengusaha properti di Surabaya menuturkan awalnya diminta Tamin ke Medan. Katanya ada kerjaan. "Tambah semangat aja," kata Hadi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada 24 Agustus 2018 Hadi Setiawan datang ke kantor Tamin di Jalan MH Thamrin, Kota Medan. Kepada Hadi, Tamin curhat mengenai persidangan perkaranya. Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi pencaplokan lahan negara bekas perkebunan PTPN II di Deli Serdang.

Tamin mengungkapkan, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi memberi tahu ada anggota majelis yang belum dapat apa-apa selama menangani perkara Tamin. Helpandi juga menyarankan agar Tamin meny­iapkan uang Rp 3 miliar. Sudah termasuk untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Tamin telah menyanggupi mem­berikan uang buat hakim. Ia mem­inta Hadi yang menyerahkannya. Tamin lalu mengucurkan 280 ribu dolar Singapura setara Rp 3 miliar ke Hadi. Valuta asing itu dimasukkan di amplop cokelat.

Setelah menerima uang, Hadi menginap di hotel JW Marriot, Kota Medan. Hadi mengontak Helpandi. Meminta datang ke hotel. "Pas saya kasih, Helpandi (langsung) masukin kantong," tutur Hadi.

Dalam obrolan dengan Helpandi, Hadi mengungkapkan sebelumnya telah memberikan uang Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo yang jadi ketua majelis hakim perkara Tamin.

Hadi berpesan kepada Helpandi uang 280 ribu dolar Singapura ini untuk dua anggota majelis: Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga. Hadi juga mewanti-wanti agar secepatnya membagi-bagikan uang ini.

"Besoknya dia (Helpandi) lapor (uang) sudah didistribusikan," tutur Hadi. Helpandi me­lapor sudah memberikan Rp 1,5 miliar ke Merry. Uang Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan. Sisanya Rp 500 juta untuk "pelipur lara" karena belum dapat imbalan perubahan status tahan. Kemudian diserahkan ke Sontan Rp 500 juta.

"Yang Rp1 M masih dia (Helpandi) tahan," sebut Hadi.

Dalam surat dakwaan disebut­kan, Tamin menyuap majelis hakim agar mengubah statusnya menjadi tahanan kota. Selain itu untuk mempengaruhi putusan perkaranya.

Helpandi lalu membuat draf penetapan perubahan status Tamin menjadi tahanan kota. Disodorkan ke majelis hakim untuk ditandatangani. Namun Merry tak langsung menekennya. "Kerja bakti aja kita dek," sindirnya.

Helpandi menangkap sindiran sebagai permintaan imbalan atas persetujuan perubahan status penahanan Tamin. Helpandi menyampaikan pesan ini ke Tamin.

Dalam percakapan telepon, Tamin memberi tahu Helpandi bahwa ketua majelis sudah mendapat uang. "Pak Wakil (PN Medan, sudah aman. Sudah da­pat 'pohon'," sebut Tamin.

Tamin lalu meminta masukan dari Helpandi berapa uang yang harus disiapkan untuk anggota majelis hakim. Juga untuk mem­pengaruhi putusan. Helpandi menyebut angka Rp 3 miliar.

Setelah menerima 280 ribu dolar Singapura melalui peran­tara Hadi, Helpandi menemui Merry. "Besok kita jumpa di Jalan Adam Malik di sekitar showroom-showroom. Kamu kenal mobil Ibu kan dek?" kata Merry.

Esok harinya, 25 Agustus 2018, di lokasi yang ditunjukkan Merry, Helpandi menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang mengendarai Toyota Rush putih milik Merry.

Sisa uang 130 ribu dolar Singapura rencananya hendak diberikan ke Sontan usai pemba­caan putusan perkara Tamin.

Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018, majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin. Ia dinyata­kan terbukti melakukan korupsi se­cara bersama-sama. Tamin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Merry menyatakan beda pendapat atau dissenting opin­ion. Ia menilai dakwaan tidak terbukti. Dalihnya sudah ada putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks PTPN II.

Sehari setelah putusan, Helpandi dicokok KPK. Di tangannyamasih ada uang 130 ribu dolar Singapura jatah untuk Sontan.

Menurut jaksa KPK, perbua­tan Merry diancam pidana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya