Berita

Foto/Net

X-Files

Hakim Merry Dikasih Uang "Pelipur Lara" Rp 500 Juta

Pengakuan Orang Dekat Tamin Sukardi
SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tamin Sukardi mengucurkan uang Rp 500 juta untuk hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Ia menyebutnya uang "pelipur lara".

Istilah ini dipakai lantaran Merry pernah mengeluh tak dapat apa-apa atas persetujuan perubahan status Tamin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Ini terungkap dari kesaksian Hadi Setiawan, teman Tamin yang menjadi perantara suap. Pengusaha properti di Surabaya menuturkan awalnya diminta Tamin ke Medan. Katanya ada kerjaan. "Tambah semangat aja," kata Hadi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada 24 Agustus 2018 Hadi Setiawan datang ke kantor Tamin di Jalan MH Thamrin, Kota Medan. Kepada Hadi, Tamin curhat mengenai persidangan perkaranya. Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi pencaplokan lahan negara bekas perkebunan PTPN II di Deli Serdang.

Tamin mengungkapkan, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi memberi tahu ada anggota majelis yang belum dapat apa-apa selama menangani perkara Tamin. Helpandi juga menyarankan agar Tamin meny­iapkan uang Rp 3 miliar. Sudah termasuk untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Tamin telah menyanggupi mem­berikan uang buat hakim. Ia mem­inta Hadi yang menyerahkannya. Tamin lalu mengucurkan 280 ribu dolar Singapura setara Rp 3 miliar ke Hadi. Valuta asing itu dimasukkan di amplop cokelat.

Setelah menerima uang, Hadi menginap di hotel JW Marriot, Kota Medan. Hadi mengontak Helpandi. Meminta datang ke hotel. "Pas saya kasih, Helpandi (langsung) masukin kantong," tutur Hadi.

Dalam obrolan dengan Helpandi, Hadi mengungkapkan sebelumnya telah memberikan uang Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo yang jadi ketua majelis hakim perkara Tamin.

Hadi berpesan kepada Helpandi uang 280 ribu dolar Singapura ini untuk dua anggota majelis: Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga. Hadi juga mewanti-wanti agar secepatnya membagi-bagikan uang ini.

"Besoknya dia (Helpandi) lapor (uang) sudah didistribusikan," tutur Hadi. Helpandi me­lapor sudah memberikan Rp 1,5 miliar ke Merry. Uang Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan. Sisanya Rp 500 juta untuk "pelipur lara" karena belum dapat imbalan perubahan status tahan. Kemudian diserahkan ke Sontan Rp 500 juta.

"Yang Rp1 M masih dia (Helpandi) tahan," sebut Hadi.

Dalam surat dakwaan disebut­kan, Tamin menyuap majelis hakim agar mengubah statusnya menjadi tahanan kota. Selain itu untuk mempengaruhi putusan perkaranya.

Helpandi lalu membuat draf penetapan perubahan status Tamin menjadi tahanan kota. Disodorkan ke majelis hakim untuk ditandatangani. Namun Merry tak langsung menekennya. "Kerja bakti aja kita dek," sindirnya.

Helpandi menangkap sindiran sebagai permintaan imbalan atas persetujuan perubahan status penahanan Tamin. Helpandi menyampaikan pesan ini ke Tamin.

Dalam percakapan telepon, Tamin memberi tahu Helpandi bahwa ketua majelis sudah mendapat uang. "Pak Wakil (PN Medan, sudah aman. Sudah da­pat 'pohon'," sebut Tamin.

Tamin lalu meminta masukan dari Helpandi berapa uang yang harus disiapkan untuk anggota majelis hakim. Juga untuk mem­pengaruhi putusan. Helpandi menyebut angka Rp 3 miliar.

Setelah menerima 280 ribu dolar Singapura melalui peran­tara Hadi, Helpandi menemui Merry. "Besok kita jumpa di Jalan Adam Malik di sekitar showroom-showroom. Kamu kenal mobil Ibu kan dek?" kata Merry.

Esok harinya, 25 Agustus 2018, di lokasi yang ditunjukkan Merry, Helpandi menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang mengendarai Toyota Rush putih milik Merry.

Sisa uang 130 ribu dolar Singapura rencananya hendak diberikan ke Sontan usai pemba­caan putusan perkara Tamin.

Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018, majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin. Ia dinyata­kan terbukti melakukan korupsi se­cara bersama-sama. Tamin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Merry menyatakan beda pendapat atau dissenting opin­ion. Ia menilai dakwaan tidak terbukti. Dalihnya sudah ada putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks PTPN II.

Sehari setelah putusan, Helpandi dicokok KPK. Di tangannyamasih ada uang 130 ribu dolar Singapura jatah untuk Sontan.

Menurut jaksa KPK, perbua­tan Merry diancam pidana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya