Berita

Foto/Net

Nusantara

Program Perhutanan Sosial Jokowi Masih Diskriminatif

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 02:46 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak bisa menghilangkan praktik diskriminatif pemerintah terhadap komunitas atau petani dan kelompok perempuan yang mengusulkan perhutanan sosial di atas lahan gambut.

Meski Jokowi mengklaim pencapaian perhutanan sosial seluas 2.048.359,05 hektare selama masa kepemimpinannya.

Menurut aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Ode Rakhman, tidak ada penjelasan ilmiah maupun teknis mengapa presiden dan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar belum mau menerbitkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di lokasi-lokasi usulan yang berada di atas lahan gambut. Kurang lebih 237.472 hektare usulan perhutsos lahan gambut dengan berbagai skema masih diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah, karena terbukti sampai saat ini belum mendapatkan dokumen akses legal dari pemerintah.


"Jika selama ini pemerintah tidak pernah menerbitkan SK Perhutanan Sosial di atas lahan gambut untuk masyarakat, tidak terlalu sulit untuk tetap beranggapan bahwa lahan gambut memang hanya untuk kebutuhan korporasi perkebunan sawit atau perkebunan hutan tanaman industri. Padahal praktik pemberian SK Perhutanan Sosial di lahan gambut sudah pernah dilakukan oleh pemerintah, misalnya di Sungai Tohor Provinsi Riau, Padang Tikar Provinsi Kalimantan Barat, dan lain-lain. Mengapa di tahun 2017 dan 2018 tidak lagi dilakukan oleh pemerintah," paparnya kepada wartawan, Senin (4/2).

Ode mengatakan, kampanye Hutan Indonesia Untuk Rakyat tidak lebih dari slogan belaka, karena tidak lagi diperuntukkan untuk masyarakat petani, perempuan petani yang sangat menggantungkan hidupnya di atas lahan gambut.

Sekalipun pemerintah telah menerbitkan Perpres 56/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang kemudian mendudukkan program perhutanan sosial menjadi sejajar dengan proyek infrastruktur strategis nasional seperti pembangkit listrik, jalan tol, pelabuhan, bandar udara, bendungan, dan lain-lain.

"Tetapi sayangnya tidak untuk petani dan perempuan petani yang berharap mendapatkan legal akses di atas lahan gambut," katanya.

Program Perhutanan Sosial yang dilakoni Kementerian LHK melalui Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan kerap mempromosikan sebagai implementasi dari janji-janji politik yang tertuang dalam Nawacita Jokowi.

"Mirisnya karena perwujudan Nawacita ini tidak menyentuh pada bagian masyarakat petani dan kelompok perempuan yang mengusulkan Perhutanan Sosial di atas lahan gambut. Nasib 237.472 hektare luasan usulan perhutanan sosial di lahan gambut saat ini masih terkatung-katung. Dan seolah pemerintah belum menginginkan adanya kemandirian eknomi bagi masyarakat petani dan kelompok perempuan yang bergantung hidupnya dengan lahan gambut," jelas Ode.

Untuk itu, tidak ada alasan bagi menteri LHK untuk terus menggantung nasib usulan-usulan perhutanan sosial di atas lahan gambut karena masyarakat petani dan kelompok perempuan juga berhak untuk mendapatkan rasa aman, diberikan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas, dan juga untuk mampu mandiri secara ekonomi.

"Kami mendesak agar presiden menginstruksikan kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan segera menerbitkan peraturan menteri tentang pemanfaatan dan atau pengelolaan lahan gambut untuk perhutanan sosial paling lambat bulan Februari 2019," tegas Ode. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya