Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak bisa menghilangkan praktik diskriminatif pemerintah terhadap komunitas atau petani dan kelompok perempuan yang mengusulkan perhutanan sosial di atas lahan gambut.
Meski Jokowi mengklaim pencapaian perhutanan sosial seluas 2.048.359,05 hektare selama masa kepemimpinannya.
Menurut aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Ode Rakhman, tidak ada penjelasan ilmiah maupun teknis mengapa presiden dan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar belum mau menerbitkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di lokasi-lokasi usulan yang berada di atas lahan gambut. Kurang lebih 237.472 hektare usulan perhutsos lahan gambut dengan berbagai skema masih diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah, karena terbukti sampai saat ini belum mendapatkan dokumen akses legal dari pemerintah.
"Jika selama ini pemerintah tidak pernah menerbitkan SK Perhutanan Sosial di atas lahan gambut untuk masyarakat, tidak terlalu sulit untuk tetap beranggapan bahwa lahan gambut memang hanya untuk kebutuhan korporasi perkebunan sawit atau perkebunan hutan tanaman industri. Padahal praktik pemberian SK Perhutanan Sosial di lahan gambut sudah pernah dilakukan oleh pemerintah, misalnya di Sungai Tohor Provinsi Riau, Padang Tikar Provinsi Kalimantan Barat, dan lain-lain. Mengapa di tahun 2017 dan 2018 tidak lagi dilakukan oleh pemerintah," paparnya kepada wartawan, Senin (4/2).
Ode mengatakan, kampanye Hutan Indonesia Untuk Rakyat tidak lebih dari slogan belaka, karena tidak lagi diperuntukkan untuk masyarakat petani, perempuan petani yang sangat menggantungkan hidupnya di atas lahan gambut.
Sekalipun pemerintah telah menerbitkan Perpres 56/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang kemudian mendudukkan program perhutanan sosial menjadi sejajar dengan proyek infrastruktur strategis nasional seperti pembangkit listrik, jalan tol, pelabuhan, bandar udara, bendungan, dan lain-lain.
"Tetapi sayangnya tidak untuk petani dan perempuan petani yang berharap mendapatkan legal akses di atas lahan gambut," katanya.
Program Perhutanan Sosial yang dilakoni Kementerian LHK melalui Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan kerap mempromosikan sebagai implementasi dari janji-janji politik yang tertuang dalam Nawacita Jokowi.
"Mirisnya karena perwujudan Nawacita ini tidak menyentuh pada bagian masyarakat petani dan kelompok perempuan yang mengusulkan Perhutanan Sosial di atas lahan gambut. Nasib 237.472 hektare luasan usulan perhutanan sosial di lahan gambut saat ini masih terkatung-katung. Dan seolah pemerintah belum menginginkan adanya kemandirian eknomi bagi masyarakat petani dan kelompok perempuan yang bergantung hidupnya dengan lahan gambut," jelas Ode.
Untuk itu, tidak ada alasan bagi menteri LHK untuk terus menggantung nasib usulan-usulan perhutanan sosial di atas lahan gambut karena masyarakat petani dan kelompok perempuan juga berhak untuk mendapatkan rasa aman, diberikan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas, dan juga untuk mampu mandiri secara ekonomi.
"Kami mendesak agar presiden menginstruksikan kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan segera menerbitkan peraturan menteri tentang pemanfaatan dan atau pengelolaan lahan gambut untuk perhutanan sosial paling lambat bulan Februari 2019," tegas Ode.
[wah]