Berita

Foto/Net

Nusantara

Program Perhutanan Sosial Jokowi Masih Diskriminatif

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 02:46 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak bisa menghilangkan praktik diskriminatif pemerintah terhadap komunitas atau petani dan kelompok perempuan yang mengusulkan perhutanan sosial di atas lahan gambut.

Meski Jokowi mengklaim pencapaian perhutanan sosial seluas 2.048.359,05 hektare selama masa kepemimpinannya.

Menurut aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Ode Rakhman, tidak ada penjelasan ilmiah maupun teknis mengapa presiden dan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar belum mau menerbitkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di lokasi-lokasi usulan yang berada di atas lahan gambut. Kurang lebih 237.472 hektare usulan perhutsos lahan gambut dengan berbagai skema masih diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah, karena terbukti sampai saat ini belum mendapatkan dokumen akses legal dari pemerintah.


"Jika selama ini pemerintah tidak pernah menerbitkan SK Perhutanan Sosial di atas lahan gambut untuk masyarakat, tidak terlalu sulit untuk tetap beranggapan bahwa lahan gambut memang hanya untuk kebutuhan korporasi perkebunan sawit atau perkebunan hutan tanaman industri. Padahal praktik pemberian SK Perhutanan Sosial di lahan gambut sudah pernah dilakukan oleh pemerintah, misalnya di Sungai Tohor Provinsi Riau, Padang Tikar Provinsi Kalimantan Barat, dan lain-lain. Mengapa di tahun 2017 dan 2018 tidak lagi dilakukan oleh pemerintah," paparnya kepada wartawan, Senin (4/2).

Ode mengatakan, kampanye Hutan Indonesia Untuk Rakyat tidak lebih dari slogan belaka, karena tidak lagi diperuntukkan untuk masyarakat petani, perempuan petani yang sangat menggantungkan hidupnya di atas lahan gambut.

Sekalipun pemerintah telah menerbitkan Perpres 56/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang kemudian mendudukkan program perhutanan sosial menjadi sejajar dengan proyek infrastruktur strategis nasional seperti pembangkit listrik, jalan tol, pelabuhan, bandar udara, bendungan, dan lain-lain.

"Tetapi sayangnya tidak untuk petani dan perempuan petani yang berharap mendapatkan legal akses di atas lahan gambut," katanya.

Program Perhutanan Sosial yang dilakoni Kementerian LHK melalui Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan kerap mempromosikan sebagai implementasi dari janji-janji politik yang tertuang dalam Nawacita Jokowi.

"Mirisnya karena perwujudan Nawacita ini tidak menyentuh pada bagian masyarakat petani dan kelompok perempuan yang mengusulkan Perhutanan Sosial di atas lahan gambut. Nasib 237.472 hektare luasan usulan perhutanan sosial di lahan gambut saat ini masih terkatung-katung. Dan seolah pemerintah belum menginginkan adanya kemandirian eknomi bagi masyarakat petani dan kelompok perempuan yang bergantung hidupnya dengan lahan gambut," jelas Ode.

Untuk itu, tidak ada alasan bagi menteri LHK untuk terus menggantung nasib usulan-usulan perhutanan sosial di atas lahan gambut karena masyarakat petani dan kelompok perempuan juga berhak untuk mendapatkan rasa aman, diberikan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas, dan juga untuk mampu mandiri secara ekonomi.

"Kami mendesak agar presiden menginstruksikan kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan segera menerbitkan peraturan menteri tentang pemanfaatan dan atau pengelolaan lahan gambut untuk perhutanan sosial paling lambat bulan Februari 2019," tegas Ode. [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya