Berita

Burung Murai Batu/Net

Nusantara

Cabut Status Flora Dan Fauna Dilindungi, Menteri LHK Rusak Konservasi Alam

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 23:53 WIB

Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/ Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi mendapat kecaman banyak pihak.

Hal itu mengacu pada jenis flora dan fauna yang berubah status menjadi tidak dilindungi. Padahal, dari temuan dan kajian akademisi dan pemerhati lingkungan, jenis tumbuhan dan hewan tersebut layak untuk dilindungi.

Pegiat Masyarakat Peduli Lingkungan Hijau Biru Nusantara Djodi Marsudiok mengatakan, Kementerian LHK resmi mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi. Sebagaimana dimuat dalam Permen LHK 92/2018 yang merupakan perubahan atas Permen LHK 20/2018.


Lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar adalah Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla Malabarica), Jalak Suren (Gracupica Jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus Zeylanicus), Anis-Bentet Kecil (Colluricincla Megarhyncha), dan Anis-Bentet Sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa merupakan tiga burung kicau yang selama ini diperjuangkan para penangkar dan pecinta burung berkicau. Sementara Anis-Bentet Kecil dan Anis-Bentet Sangihe termasuk burung endemik yang hanya dijumpai di daerah tertentu.

Untuk jenis pohon yang beralih status ada Agathis Borneensisdamar Pilau (Endangered, Endemic Borneo), Dipterocarpus Cinereus Palahlar Mursala (Critically Endangered, Endemic Mursala Sibolga), Dipterocarpus Littolaris Palahlar Nusakambangan (Critically Endangered, Endemic Nusakambangan Island), Upuna Borneensisupan (Endangered, Endemic Borneo), Vatica Bantamensiskokoleceran (Critically Endangered, Endemic Ujung Kulon), Beilschmiedia Madang Medang Lahu (Vulnerable, Eusideroxylonzwageri Ulin) Vulnerable Intsia Palembanicakayu Besi Maluku (Vulnerable-I. Acuminata, Koompassia Excelsakempas Kayu Raja (Lower Risk), dan Koompassia Malaccensis Kempas Malaka (Lower Risk).

"Seluruh tumbuhan kayu tersebut memiliki tingkat keterancaman tinggi di alam. Ke sepuluh jenis tersebut juga merupakan tumbuhan kayu dengan nilai ekonomis tinggi dan termasuk jenis kayu perdagangan yang diminati perusahaan-perusahaan kehutanan serta cukong-cukong kayu. Ada apa ini menteri Siti mengeluarkan tanaman langka dan hewan dari status dilindungi padahal jelas keberadaan mereka sudah terancam," jelas Djodi.

Dia pun meminta para pemerhati flora dan fauna menentang ketidakadilan dan praktik tebang pilih dalam lingkungan hidup.

"Kami mendesak instansi terkait untuk membongkar kebijakan yang nyata telah merusak lingkungan dan konservasi alam atau juga monopoli kertel usaha di bidang hutan dan perkebunan yang memanfaatkan lahan negara. Jangan cuma berpolemik dengan sesuatu yang belum tentu terjadi namun yang jelas di depan mata didiamkan saja bahkan dimudahkan," tegas Djodi. [wah]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya