Berita

Burung Murai Batu/Net

Nusantara

Cabut Status Flora Dan Fauna Dilindungi, Menteri LHK Rusak Konservasi Alam

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 23:53 WIB

Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/ Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi mendapat kecaman banyak pihak.

Hal itu mengacu pada jenis flora dan fauna yang berubah status menjadi tidak dilindungi. Padahal, dari temuan dan kajian akademisi dan pemerhati lingkungan, jenis tumbuhan dan hewan tersebut layak untuk dilindungi.

Pegiat Masyarakat Peduli Lingkungan Hijau Biru Nusantara Djodi Marsudiok mengatakan, Kementerian LHK resmi mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi. Sebagaimana dimuat dalam Permen LHK 92/2018 yang merupakan perubahan atas Permen LHK 20/2018.


Lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar adalah Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla Malabarica), Jalak Suren (Gracupica Jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus Zeylanicus), Anis-Bentet Kecil (Colluricincla Megarhyncha), dan Anis-Bentet Sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa merupakan tiga burung kicau yang selama ini diperjuangkan para penangkar dan pecinta burung berkicau. Sementara Anis-Bentet Kecil dan Anis-Bentet Sangihe termasuk burung endemik yang hanya dijumpai di daerah tertentu.

Untuk jenis pohon yang beralih status ada Agathis Borneensisdamar Pilau (Endangered, Endemic Borneo), Dipterocarpus Cinereus Palahlar Mursala (Critically Endangered, Endemic Mursala Sibolga), Dipterocarpus Littolaris Palahlar Nusakambangan (Critically Endangered, Endemic Nusakambangan Island), Upuna Borneensisupan (Endangered, Endemic Borneo), Vatica Bantamensiskokoleceran (Critically Endangered, Endemic Ujung Kulon), Beilschmiedia Madang Medang Lahu (Vulnerable, Eusideroxylonzwageri Ulin) Vulnerable Intsia Palembanicakayu Besi Maluku (Vulnerable-I. Acuminata, Koompassia Excelsakempas Kayu Raja (Lower Risk), dan Koompassia Malaccensis Kempas Malaka (Lower Risk).

"Seluruh tumbuhan kayu tersebut memiliki tingkat keterancaman tinggi di alam. Ke sepuluh jenis tersebut juga merupakan tumbuhan kayu dengan nilai ekonomis tinggi dan termasuk jenis kayu perdagangan yang diminati perusahaan-perusahaan kehutanan serta cukong-cukong kayu. Ada apa ini menteri Siti mengeluarkan tanaman langka dan hewan dari status dilindungi padahal jelas keberadaan mereka sudah terancam," jelas Djodi.

Dia pun meminta para pemerhati flora dan fauna menentang ketidakadilan dan praktik tebang pilih dalam lingkungan hidup.

"Kami mendesak instansi terkait untuk membongkar kebijakan yang nyata telah merusak lingkungan dan konservasi alam atau juga monopoli kertel usaha di bidang hutan dan perkebunan yang memanfaatkan lahan negara. Jangan cuma berpolemik dengan sesuatu yang belum tentu terjadi namun yang jelas di depan mata didiamkan saja bahkan dimudahkan," tegas Djodi. [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya