Berita

Burung Murai Batu/Net

Nusantara

Cabut Status Flora Dan Fauna Dilindungi, Menteri LHK Rusak Konservasi Alam

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 23:53 WIB

Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/ Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi mendapat kecaman banyak pihak.

Hal itu mengacu pada jenis flora dan fauna yang berubah status menjadi tidak dilindungi. Padahal, dari temuan dan kajian akademisi dan pemerhati lingkungan, jenis tumbuhan dan hewan tersebut layak untuk dilindungi.

Pegiat Masyarakat Peduli Lingkungan Hijau Biru Nusantara Djodi Marsudiok mengatakan, Kementerian LHK resmi mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi. Sebagaimana dimuat dalam Permen LHK 92/2018 yang merupakan perubahan atas Permen LHK 20/2018.


Lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar adalah Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla Malabarica), Jalak Suren (Gracupica Jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus Zeylanicus), Anis-Bentet Kecil (Colluricincla Megarhyncha), dan Anis-Bentet Sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa merupakan tiga burung kicau yang selama ini diperjuangkan para penangkar dan pecinta burung berkicau. Sementara Anis-Bentet Kecil dan Anis-Bentet Sangihe termasuk burung endemik yang hanya dijumpai di daerah tertentu.

Untuk jenis pohon yang beralih status ada Agathis Borneensisdamar Pilau (Endangered, Endemic Borneo), Dipterocarpus Cinereus Palahlar Mursala (Critically Endangered, Endemic Mursala Sibolga), Dipterocarpus Littolaris Palahlar Nusakambangan (Critically Endangered, Endemic Nusakambangan Island), Upuna Borneensisupan (Endangered, Endemic Borneo), Vatica Bantamensiskokoleceran (Critically Endangered, Endemic Ujung Kulon), Beilschmiedia Madang Medang Lahu (Vulnerable, Eusideroxylonzwageri Ulin) Vulnerable Intsia Palembanicakayu Besi Maluku (Vulnerable-I. Acuminata, Koompassia Excelsakempas Kayu Raja (Lower Risk), dan Koompassia Malaccensis Kempas Malaka (Lower Risk).

"Seluruh tumbuhan kayu tersebut memiliki tingkat keterancaman tinggi di alam. Ke sepuluh jenis tersebut juga merupakan tumbuhan kayu dengan nilai ekonomis tinggi dan termasuk jenis kayu perdagangan yang diminati perusahaan-perusahaan kehutanan serta cukong-cukong kayu. Ada apa ini menteri Siti mengeluarkan tanaman langka dan hewan dari status dilindungi padahal jelas keberadaan mereka sudah terancam," jelas Djodi.

Dia pun meminta para pemerhati flora dan fauna menentang ketidakadilan dan praktik tebang pilih dalam lingkungan hidup.

"Kami mendesak instansi terkait untuk membongkar kebijakan yang nyata telah merusak lingkungan dan konservasi alam atau juga monopoli kertel usaha di bidang hutan dan perkebunan yang memanfaatkan lahan negara. Jangan cuma berpolemik dengan sesuatu yang belum tentu terjadi namun yang jelas di depan mata didiamkan saja bahkan dimudahkan," tegas Djodi. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya