Berita

Ahli hukum tata negara A. Irmanputra Sidin/RMOL

Politik

Irmanputra Sidin Ulas #YangGajiKamuSiapa Secara Konstitusional

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ahli hukum tata negara A. Irmanputra Sidin mengulas secara konstitusional pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait #YangGajiKamuSiapa. Tanda pagar (tagar) alias hashtags ini kini viral di media sosial.

Irmanputra mengatakan, jika pertanyaan Rudiantara kepada Aparatur Sipil Negara (ANS) itu layaknya antara pegawai dengan pimpinan perusahaan, maka tidak menarik untuk diulas secara konstitusional.

"Namun jikalau pertanyaan ini kemudian muncul dalam relasi negara dengan aparatur negara maka ini menjadi penting untuk dijelaskan," sebut dia, Jumat (1/2).


Jelas Irmanputra, aparatur negara adalah unsur mutlak berjalannya sebuah negara, tidak mungkin ada negara tanpa ada aparatur negara. Ketika rakyat sepakat membentuk pemerintahan negara (Pembukaan UUD 1945) maka ketika itu pula rakyat menyanggupi untuk menggaji aparatur negara itu agar dapat profesional dan fokus menjalankan tugasnya.

"Sumbernya dari mana? Oleh konstitusi menyebutnya sebagai keuangan negara (Pasal 23 UUD 1945)," terangnya.

Baca: Rudiantara Kena Bully 'Yang Gaji Kamu Siapa', Ini Klarifikasi Kominfo

Pertanyaan berikutnya, dari manakah sumber keuangan negara, sumbernya dari keringat rakyat, baik miskin maupun kaya yang disisihkan dalam bentuk pajak dan pungutan lainnya (Pasal 23A UUD1945).

Termasuk juga berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 UUD 1945).

Menurut Irmanputra, di sinilah diantara sumber keuangan negara yang dikuasai oleh negara. Lalu apa makna dikuasai negara? Bahwa UUD 1945 cq. Putusan MK menganut kedaulatan rakyat, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" (Pasal 1 UUD 1945).

Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif terhadap sumber sumber keuangan negara itu.

"Bukan negara yang memiliki namun negara hanya diberikan mandat untuk menguasainya berupa mengurus, mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk membayar gaji aparatur negara hingga Presiden," ujar Irmanputra. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya