Berita

Foto: Net

Nusantara

Ribuan Nelayan Demak Merugi Dampak Cuaca Buruk, Pemerintah Wajib Hadir

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 09:25 WIB | LAPORAN:

Krisis iklim yang ditandai dengan berbagai bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia terus terjadi.

Di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, dampak buruk krisis iklim sangat dirasakan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya, dalam bentuk cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Tak sedikit nelayan yang harus berhenti melaut demi menghindari bahaya yang lebih besar.


Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) 2019 mencatat ribuan nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah berhenti melaut sepanjang tiga pekan ini.

Sedangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah tahun 2017, jumlah nelayan tangkap di Kabupaten Demak itu ada 3.486 keluarga.

"Dari angka itu, sebanyak 1.336 nelayan tangkap di Kecamatan Wedung tidak bisa melaut sejak tanggal 10 Januari 2019. Dampaknya, kehidupan perekonomian ribuan keluarga nelayan pun terancam," ujar Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati di Jakarta.

Selain persoalan tak bisa melaut akibat krisis iklim, ribuan nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak juga menghadapi permasalahan abrasi pantai.

Susan menyampaikan, pihaknya menemukan fakta-fakta di lapangan bahwa setiap tahun 1 hektar tanah di kawasan pantai di Kecamatan Wedung hilang akibat krisis iklim.

"Abrasi telah mengancam ruang hidup nelayan," tambahnya.

Dalam kondisi ini, Susan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan mandat UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

"Salah satu mandat penting dari UU 7/2016 adalah melindungi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran," terangnya.

Berdasarkan hal itu, UU ini memandatkan pemerintah untuk menyediakan informasi penting terkait dampak perubahan iklim, seperti cuaca buruk, gelombang tinggi, dan bencana alam lainnya.

"Jika satu orang nelayan mengalami kerugian akibat tidak melaut, paling sedikit 300 ribu rupiah, maka berapa ratus juta kerugian ekonomi nelayan dalam tiga pekan ke belakang? Persoalan ini harus segera disikapi oleh pemerintah dengan memberikan asuransi sebagaimana dimandatkan oleh pasal 30 ayat 1-6," tegas Susan.

Menurut catatannya, selama ini asuransi yang dimandatkan UU 7/2016 tidak diberikan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang berhak. Skema pemberian asuransi ini masih bersifat top-down.

"Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh nelayan Demak," pungkasnya.[wid]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya