Berita

Diskusi Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal/Net

Nusantara

Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal Untungkan Pihak Tertentu

RABU, 30 JANUARI 2019 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 291/2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia Satu Kanal ke Arab Saudi dinilai bertentangan dengan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kepmen itu mengabaikan pasal 31 UU 18/2017 mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan," kata praktisi hukum Said Salahudin dalam diskusi dengan tema 'Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal' di Jakarta, Rabu (30/1).

Menurutnya, salah satu syarat dalam UU 18/2017, negara penerima PMI harus mempunyai undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing.


"Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada, apa benar, seperti apa isinya. Kenapa tidak dicantumkan dalam kepmen tersebut," jelas Said.

Kekurangan lain dalam kepmen tersebut adalah Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mau mengirim PMI ke Arab Saudi harus minimal punya pengalaman lima tahun mengirim PMI, serta harus tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).

"Masak harus berpengalaman lima tahun minimal. Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga," beber Said.

Said menduga bahwa kepmen tersebut dikeluarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi kelompok tertentu. Kemudian, ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk kependudukan (KTP).

Karena itu, Said mengusulkan agar kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.

"Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik," tegasnya. [wah]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya