Berita

Diskusi Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal/Net

Nusantara

Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal Untungkan Pihak Tertentu

RABU, 30 JANUARI 2019 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 291/2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia Satu Kanal ke Arab Saudi dinilai bertentangan dengan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kepmen itu mengabaikan pasal 31 UU 18/2017 mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan," kata praktisi hukum Said Salahudin dalam diskusi dengan tema 'Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal' di Jakarta, Rabu (30/1).

Menurutnya, salah satu syarat dalam UU 18/2017, negara penerima PMI harus mempunyai undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing.


"Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada, apa benar, seperti apa isinya. Kenapa tidak dicantumkan dalam kepmen tersebut," jelas Said.

Kekurangan lain dalam kepmen tersebut adalah Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mau mengirim PMI ke Arab Saudi harus minimal punya pengalaman lima tahun mengirim PMI, serta harus tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).

"Masak harus berpengalaman lima tahun minimal. Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga," beber Said.

Said menduga bahwa kepmen tersebut dikeluarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi kelompok tertentu. Kemudian, ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk kependudukan (KTP).

Karena itu, Said mengusulkan agar kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.

"Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik," tegasnya. [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya