Berita

Okky Asokawati/Net

Kesehatan

Urun Biaya BPJS Kesehatan Harus Ada Uji Publik

MINGGU, 27 JANUARI 2019 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan 51/2018 telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati menyarankan pemerintah untuk lebih intensif menyosialisasikan Permen tersebut secara detail dan komprehensif agar dipahami dan dimengerti oleh publik dengan baik.

Penjelasan yang setengah-setengah, kata dia, akan menimbulkan distorsi informasi.


"Sejak muncul Permenkes No 51 Tahun 2018 ini, Kementerian Kesehatan belum secara paripurna menyampaikan informasi ke publik," ujar politisi Nasdem ini.

Okky menjelaskan, keberadaan Permenkes 51/2018 merupakan amanat dari Peraturan Presiden 82/khususnya di Pasal 80 ayat (1 - 4) terkait dengan jenis pelayanan tertentu yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dikenai urun biaya.

Jika urun iuran ini merupakan pilihan terakhir untuk menyelamatkan keuangan BPJS, maka sebagai konsekuensinya menurut dia, pelaksanaan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional kepada peserta harus lebih ditingkatkan.

Perlu digarisbawahi Permenkes No 51 Tahun 2018 ini tidak diberlakukan kepada Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

"Artinya, warga miskin tidak dikenakan urun iuran. Warga miskin akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah," tegasnya.

Meski Permenkes 51/2018 ini telah diundangkan, penerapannya di lapangan tetap menunggu penetapan Menteri Kesehatan terkait jenis pelayanan kesehatan apa saja yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan program JKN.

"Penetapan Menkes itu merujuk usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi serta aosiasi fasilitas kesehatan yang disertai data dan analisi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 4 ayat 2 dan 3 Permenkes No 51 Tahun 2018," paparnya.

Selain itu harus ada uji publik, sosialisasi dan menyerap masukan dari stakeholder. Dengan kata lain, terang Okky, pemerintah tidak sekonyong-konyong menetapkan tanpa melibatkan publik.

Penetapan jenis penyakit apa saja yang menuntut urun iuran dari peserta JKN juga perlu dicek terkait dengan tingkat kejangkitan (epidemiologi) terhadap penyakit menular dan tidak menular di setiap daerah.

"Bisa saja terdapat situasi di daerah tertentu berbeda dengan daerah lainnya terkait dengan jenis penyakit yang menular dan tidak menular. Artinya, tidak bisa disamaratakan terkait jenis penyakit di seluruh daerah di Indonesia terkait denga penerapan urun iuran ini," ujar mantan peragawati ini, mengakhiri. [wid]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya