Berita

Okky Asokawati/Net

Kesehatan

Urun Biaya BPJS Kesehatan Harus Ada Uji Publik

MINGGU, 27 JANUARI 2019 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan 51/2018 telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati menyarankan pemerintah untuk lebih intensif menyosialisasikan Permen tersebut secara detail dan komprehensif agar dipahami dan dimengerti oleh publik dengan baik.

Penjelasan yang setengah-setengah, kata dia, akan menimbulkan distorsi informasi.


"Sejak muncul Permenkes No 51 Tahun 2018 ini, Kementerian Kesehatan belum secara paripurna menyampaikan informasi ke publik," ujar politisi Nasdem ini.

Okky menjelaskan, keberadaan Permenkes 51/2018 merupakan amanat dari Peraturan Presiden 82/khususnya di Pasal 80 ayat (1 - 4) terkait dengan jenis pelayanan tertentu yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dikenai urun biaya.

Jika urun iuran ini merupakan pilihan terakhir untuk menyelamatkan keuangan BPJS, maka sebagai konsekuensinya menurut dia, pelaksanaan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional kepada peserta harus lebih ditingkatkan.

Perlu digarisbawahi Permenkes No 51 Tahun 2018 ini tidak diberlakukan kepada Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

"Artinya, warga miskin tidak dikenakan urun iuran. Warga miskin akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah," tegasnya.

Meski Permenkes 51/2018 ini telah diundangkan, penerapannya di lapangan tetap menunggu penetapan Menteri Kesehatan terkait jenis pelayanan kesehatan apa saja yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan program JKN.

"Penetapan Menkes itu merujuk usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi serta aosiasi fasilitas kesehatan yang disertai data dan analisi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 4 ayat 2 dan 3 Permenkes No 51 Tahun 2018," paparnya.

Selain itu harus ada uji publik, sosialisasi dan menyerap masukan dari stakeholder. Dengan kata lain, terang Okky, pemerintah tidak sekonyong-konyong menetapkan tanpa melibatkan publik.

Penetapan jenis penyakit apa saja yang menuntut urun iuran dari peserta JKN juga perlu dicek terkait dengan tingkat kejangkitan (epidemiologi) terhadap penyakit menular dan tidak menular di setiap daerah.

"Bisa saja terdapat situasi di daerah tertentu berbeda dengan daerah lainnya terkait dengan jenis penyakit yang menular dan tidak menular. Artinya, tidak bisa disamaratakan terkait jenis penyakit di seluruh daerah di Indonesia terkait denga penerapan urun iuran ini," ujar mantan peragawati ini, mengakhiri. [wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya