Berita

Suhendra Ratu Prawiranegara/Net

Bisnis

Balai Baru Kementerian PUPR, Apakah Bisa Cegah Korupsi Dan Sesuai Semangat Otda?

JUMAT, 25 JANUARI 2019 | 11:05 WIB | LAPORAN:

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono punya jurus baru mencegah korupsi di Kementerian PUPR yang sudah dua kali terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Jurus baru tersebut dengan membentuk balai-balai baru di Kementerian PUPR, khususnya yang diberi wewenang untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

Pemerhati kebijakan infrastruktur publik, Suhendra Ratu Prawiranegara mengatakan, semangat Menteri PUPR untuk pencegahan korupsi ini harus diapresiasi dan didukung.


"Namun treatment-nya yang harus dikoreksi. Pertanyaannya apa hubungannya pembentukan balai baru berkorelasi dengan pencegahan korupsi? Apa jaminannya bahwa pembentukan balai tersebut akan efektif dalam pencegahan korupsi? Coba tunjukkan kajian akademisnya. Harus dibuka kepada publik tentang kajiannya," cecar Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dalam siaran persnya, Jumat (25/1)

"Basuki Hadimuljono, jangan asal-asalan mengelola manajemen birokrasi pemerintahan di Kementeriannya," kritiknya.

Suhendra menekankan, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah reformasi pada akhir tahun 90-an silam mengamanahkan konsep otonomi daerah. Pada masa sebelum reformasi, daerah belum memiliki kewenangan lebih (otonom) untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Sentralisasi pemerintahan saat itu begitu terasakan. Sehingga saat Otonomi Daerah (Otda) diberlakukan, seluruh Kanwil (Kantor Wilayah) di wilayah Indonesia dilebur dan ditiadakan. Kecuali tiga kewenangan pemerintah pusat yang berada di daerah tetap, yakni bidang Hukum, Keuangan dan Agama.

Kemudian tahun 2005-2006 saat pembentukan balai-balai di departemen PU, banyak kepala daerah, termasuk gubernur yang memprotes langsung disampaikan kepada Presiden SBY saat itu. Karena dianggap tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah dan akan menghidupkan kembali Kanwil.

"Kami dari tim Departemen PU meyakinkan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan UU Otonomi Daerah. Karena balai yang dibentuk berdasarkan jaringan jalan untuk balai jalan dan daerah aliran sungai (DAS) untuk SDA, sudah tentu Balai-Balai ini akan lintas provinsi/ wilayah. Sangat berbeda dengan konsep Kanwil," ulas Suhendra yang juga ikut terlibat sebagai anggota tim pembentukan balai di Kementerian PU.

Menurut dia, pejabat yang ada di Kementerian PUPR saat ini, tidak mengetahui dan tidak paham semangat dan proses awal pembentukan balai-balai di Departemen PU saat itu. Karena banyak di antara mereka masih dalam posisi staf dan tidak terlibat dalam proses pembuat keputusan/ kebijakan.

Apalagi dengan penggabungan Kementerian Perumahan Rakyat, semakin mengaburkan realitas dan sejarah proses pembentukan balai di Kementerian PU.

"Semestinya pemerintah, khususnya Menteri PUPR banyak bertanya dan menggali informasi yang komprehensif sebelum membuat kebijakan baru yang justru akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan," tegas Suhendra yang juga mantan stafsus Menteri PUPR.

Sebab, jelas dia,  proses lelang barang dan jasa sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya. "Dalam Perpres tidak dikenal istilah Balai Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR, kecuali sudah ada revisi atas Perpres tersebut," ujarnya, mengakhiri.[wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya