Berita

Massa SP-AMT Pertamina/Net

Nusantara

Obor Perlawanan Sudah Dinyalakan, Ribuan Sopir Tangki Siap-siap Di Samping Depo Pertamina Plumpang

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 14:18 WIB | LAPORAN:

. Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina kecewa dengan pihak PT Pertamina dan PT Patra Niaga yang tidak hadir dalam rapat di PT Garda Utama Nasional (GUN) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis pagi (24/1).

PT GUN adalah penyedia jasa angkutan bagi bahan bakar minyak (BBM) Patra Niaga anak perusahaan Pertamina. Sebanyak 1.095 pekerja sopir tangki dipecat dua tahun lalu melalui pesan pendek (SMS).

Ariswiyono, salah seorang yang menjadi korban pemecatan sepihak itu mengatakan, hanya Pertamina dan Patra Niaga yang tidak hadir. Sementara pihak Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dan Sekretariat Negara hadir dalam pertemuan itu.


Karena kecewa, ribuan massa yang terdiri dari sopir tangki dan keluarga berkumpul di area Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Mereka membawa obor yang sedang menyala.

"Saat ini posisinya di samping Depo, dengan obor masing-masing yang menyala," kata Ariswiyono kepada redaksi, Kamis (24/1).

Mengetahui pergerakan massa, pihak Sekretariat Negara meminta perwakilan SP-AMT untuk menghadiri rapat yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Pertamina, Patra Niaga, Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

"Sekarang kami sudah di Istana," ujar Ariswiyono.

Ini adalah kelanjutan dari aksi kubur diri yang sebelumnya mereka lakukan di depan Kementerian BUMN dan Istana Negara.

Aksi SP-AMT menyuarakan empat tuntutan: Pertama, bayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, pekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, angkat kami sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan; dan keempat, bayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya