Berita

Massa SP-AMT Pertamina/Net

Nusantara

Obor Perlawanan Sudah Dinyalakan, Ribuan Sopir Tangki Siap-siap Di Samping Depo Pertamina Plumpang

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 14:18 WIB | LAPORAN:

. Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina kecewa dengan pihak PT Pertamina dan PT Patra Niaga yang tidak hadir dalam rapat di PT Garda Utama Nasional (GUN) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis pagi (24/1).

PT GUN adalah penyedia jasa angkutan bagi bahan bakar minyak (BBM) Patra Niaga anak perusahaan Pertamina. Sebanyak 1.095 pekerja sopir tangki dipecat dua tahun lalu melalui pesan pendek (SMS).

Ariswiyono, salah seorang yang menjadi korban pemecatan sepihak itu mengatakan, hanya Pertamina dan Patra Niaga yang tidak hadir. Sementara pihak Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dan Sekretariat Negara hadir dalam pertemuan itu.


Karena kecewa, ribuan massa yang terdiri dari sopir tangki dan keluarga berkumpul di area Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Mereka membawa obor yang sedang menyala.

"Saat ini posisinya di samping Depo, dengan obor masing-masing yang menyala," kata Ariswiyono kepada redaksi, Kamis (24/1).

Mengetahui pergerakan massa, pihak Sekretariat Negara meminta perwakilan SP-AMT untuk menghadiri rapat yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Pertamina, Patra Niaga, Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

"Sekarang kami sudah di Istana," ujar Ariswiyono.

Ini adalah kelanjutan dari aksi kubur diri yang sebelumnya mereka lakukan di depan Kementerian BUMN dan Istana Negara.

Aksi SP-AMT menyuarakan empat tuntutan: Pertama, bayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, pekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, angkat kami sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan; dan keempat, bayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku. [rus]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya