Berita

Mahfud MD/RMOL

Politik

Mahfud MD: Kecuali Presiden Mau Mengubah UU Untuk Keperluan Ba'asyir

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 14:32 WIB | LAPORAN:

. Rencana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa dilakukan sekarang jika mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dalam diskusi "Menakar Komitmen Capres/Cawapres Terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi" di Auditoriun Centre For Strategic And International Studies (CSIS), Jakarta Selasa (22/1).

"Karena menurut hukum yang berlaku sekarang untuk bisa bebas bersyarat itu harus menjalani dua pertiga dari keseluruhan masa hukumannya," kata Mahfud.


"Nah, Abu Bakar Ba'asyir ini kan dihukumnya 2011 dan sekarang baru tahun 2019 awal, hukumannya 15 tahun. Berarti kan kira-kira masih ada 2 tahun lagi, kalau mau bebas bersyarat. Belum lagi harus ada asimilasi pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Dia harus ikuti dulu itu, itu syaratnya gitu," tambahnya.

Selain bebas bersyarat, Ustaz Ba'asyir juga tidak mungkin bisa bebas murni.

"Bebas murni itu tidak bisa, bebas murni itu adalah putusan hakim di tingkat pertama. Artinya dia tidak terbukti bersalah sehingga tidak bisa dihukum. Nah, dia sudah dihukum, masa mau dibebas murni?" ujar Mahfud.

Meskipun begitu, kemungkinan rencana pembebasan Ustaz Ba'asyir bisa saja dilakukan jika Presiden mengeluarkan atau mengubah UU Pemasyarakatan.

"Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir bisa. Presiden misalnya mengeluarkan peraturan undang-undang, mengubah undang-undang itu," tuturnya.

Mahfud pun sedang menunggu langkah Kemenko Polhukam yang sedang mengkaji ulang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Itulah sebabnya kita tunggu saja studi yang dilakukan oleh pak Wiranto (Menko Polhukam) karena kan masih dipelajari aspek hukumnya bagaimana, aspek politiknya bagaimana, dan sebagainya. Ya kita tunggu saja," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya