Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hasil Rekomendasi, Bawaslu Larang KPU Bocorkan Soal Debat

MINGGU, 20 JANUARI 2019 | 15:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeuarkan beberapa rekomendasi pasca debat perdana pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2019.

Rekomendasi itu tidak hanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekomendasi juga disampaikan kepada kedua tim sukses pasangan calon.

“Adapun rekomendasinya, pertama, KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, sesaat lalu (Minggu, 20/1).
 

 
Kedua, sambung Abhan, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat. Ketiga, KPU direkomendasikan untuk meningkatkan koordinasi antar panitia.

“Hal itu untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengindentifikasi tamu undangan,” tambah Abhan.
 
Keempat, KPU harus menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan dan keriuhan yang berlebihan. Hal yang mengganggu di antaranya adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring.
 
Masih kata Abhan, kelima, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu.

“Terakhir, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden,” beber Abhan.
 
Adapun kepada kedua timses paslon, Bawaslu merekomendasikan agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional.

Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain. Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
 
Terakhir, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.
 
“Rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 dan pasal 280,” pungkas Abhan. [jto]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya