Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perlu Regulasi Untuk Menjamin Ketersediaan Obat Program JKN

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menilai perlunya perbaikan dari isi Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang masih rendah.

Agar setiap pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan dapat dialokasikan untuk jatah obat minimal sebanyak 25 persen.

"Sebaiknya memang harus ada update nilai INA-CBGs yang saat ini masih rendah, dan aturan alokasi pembayaran jatah obat minimal 25 persen. Saya juga berharap agar co payment diperbolehkan dan tidak ditegur," ujar Ketua Bidang Industri GP Farmasi Roy Lembong dalam seminar bertema 'Pembiayaan yang Berkelanjutan untuk Jaminan Kesehatan Nasional Menuju Pelayanan Kesehatan Semesta di Indonesia' di Kantor CSIS, Jakarta, Jumat (18/1).


Menurutnya, hal itu sangat penting guna mempertahankan keberlangsungan JKN karena apapun penyakitnya harus diobati dan pasien harus disediakan obat. Roy mengatakan, saat ini GP Farmasi telah menyuplai 90 persen kebutuhan obat dalam negeri, di mana 52 persen diantaranya adalah obat generik berkualitas.

Ketua Bidang Distribusi GP Farmasi Hery Sutanto menambahkan, selama ini meski sudah keluar pembayaran dari BPJS Kesehatan namun hanya sedikit sekali yang sampai kepada penyedia obat.

"Memang uangnya sudah keluar dari pemerintah tetapi sampai ke kami hanya menetes saja, mungkin hanya enam persen. Padahal sepanjang Agustus-Desember masih terus ada belanja dari rumah sakit, tidak mungkin kita stop obat karena pasti makin ramai nanti. Kami hanya minta solusi sebaiknya ada alokasi 25 persen," jelasnya.

Hery mengungkapkan, pedagang besar farmasi (PBF) memiliki tantangan dalam melayani JKN yaitu terus turunnya profitabilitas perusahaan distribusi.

"Turunnya karena bisnis JKN ini sangat high cost. Jadi kalau lebih milih, kami milih bisnis secara reguler dengan swasta. Bayar lebih cepat tidak butuh waktu, begitu kami jual ke rumah sakit pemerintah cost kami berlipat-lipat," bebernya.

Selain itu, GP Farmasi juga meminta agar pembebanan biaya kesehatan dialokasikan lebih proporsional baik di antara negara, swasta, dan masyarakat, seperti dilakukan negara-negara maju.

"Upaya promotif preventif dalam bentuk pembaharan peraturan yang ada perlu segera dilakukan untuk mengurangi beban kuratif JKN," demikian Hery. [wah]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya