Berita

Vanessa Angel/RMOLJatim

Nusantara

Polisi Kantongi Bukti, Nasib Vanessa Angel Ditentukan Hari ini

RABU, 16 JANUARI 2019 | 09:55 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi menunda pengumuman status Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

Hingga kini status artis FTV tersebut dalam kasus prostitusi online masih menjadi saksi.

"Pengumumannya untuk status Vanessa ditunda hingga (Rabu, 16/1), apakah statusnya ditingkatkan jadi tersangka atau tetap sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, kemarin (Selasa, 15/1).


Sebelumnya, polisi menemukan data digital forensik terkait peran Artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (VA).

Dari data yang dikantongi penyidik tersebut, diperoleh fakta bila ada 6 mucikari yang telah memberikan order prostitusi buat VA sebanyak sembilan kali. Dua di antaranya dilakukan di Singapura, satu di Surabaya dan enam di Jakarta.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran VA dan kelanjutan status VA," terang Direskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan dikutip dari RMOLJatim, Senin (14/1).

Ditambahkan Yusep, dari sembilan tranksaksi yang dilakukan VA rata-rata tarif yang dikenakan ke user adalah sama yakni Rp 80 juta.

"VA mendapat Rp 35 juta sisanya dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA," ujar Yusep.

Saat ditanya apakah status VA ini bisa berubah menajadi tersangka, Yusep menyatakan hal itu tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya