Berita

Dunia

China Vonis Mati Penyelundup Narkoba Dari Kanada, Justin Trudeau Geram

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 14:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang warga negara Kanada dijatuhi hukuman mati di China awal pekan ini karena penyelundupan obat-obatan terlarang. Dia adalah Robert Lloyd Schellenberg

Pengadilan Rakyat Menengah Dalian di timur laut China menjatuhkan hukuman mati pada Schellenberg berdasarkan sifat dan beratnya kejahatannya dan sesuai dengan hukum pidana China.

Menurut pengadilan, Schellenberg dikirim ke Dalian oleh penyelundup narkoba pada November 2014 untuk mengatur penyelundupan lebih dari 222 kilogram metamfetamin dari kota pelabuhan Tiongkok ke Australia.


Schellenberg dan seorang kaki tangannya membeli peralatan dan ban dalam upaya untuk mengemas kembali obat-obatan tersebut sebelum dikirim dalam wadah.

Pengadilan menyebut, Schellenberg bertugas untuk memeriksa muatan, menilai beban kerja, dan memutuskan tanggal pengiriman. Namun setelah kaki tangannya sendiri melaporkannya ke polisi, Schellenberg melarikan diri dari Dalian dan ditangkap di China selatan pada 1 Desember 2014, ketika dia mencoba terbang ke Thailand.

Namun Schellenberg membantah telah menyelundupkan narkoba.

"Saya bukan penyelundup narkoba. Saya datang ke China sebagai turis," kata Schellenberg di persidangan, sebelum vonis mati dijatuhkan, seperti dimuat CNN.

Pengadilan mengatakan Schellenberg berhak untuk mengajukan banding atas vonis dan hukumannya dalam 10 hari. Pengadilan menambahkan bahwa haknya untuk pertahanan dan terjemahan dilindungi selama persidangan dan pejabat dari kedutaan Kanada hadir.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengkritik keputusan itu. Terlebih, keputusan muncul saat hubungan kedua negara tegang menyusul penangkapan seorang eksekutif senior dari perusahaan teknologi China Huawei di Vancouver bulan lalu. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya