Berita

Dunia

China Vonis Mati Penyelundup Narkoba Dari Kanada, Justin Trudeau Geram

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 14:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang warga negara Kanada dijatuhi hukuman mati di China awal pekan ini karena penyelundupan obat-obatan terlarang. Dia adalah Robert Lloyd Schellenberg

Pengadilan Rakyat Menengah Dalian di timur laut China menjatuhkan hukuman mati pada Schellenberg berdasarkan sifat dan beratnya kejahatannya dan sesuai dengan hukum pidana China.

Menurut pengadilan, Schellenberg dikirim ke Dalian oleh penyelundup narkoba pada November 2014 untuk mengatur penyelundupan lebih dari 222 kilogram metamfetamin dari kota pelabuhan Tiongkok ke Australia.


Schellenberg dan seorang kaki tangannya membeli peralatan dan ban dalam upaya untuk mengemas kembali obat-obatan tersebut sebelum dikirim dalam wadah.

Pengadilan menyebut, Schellenberg bertugas untuk memeriksa muatan, menilai beban kerja, dan memutuskan tanggal pengiriman. Namun setelah kaki tangannya sendiri melaporkannya ke polisi, Schellenberg melarikan diri dari Dalian dan ditangkap di China selatan pada 1 Desember 2014, ketika dia mencoba terbang ke Thailand.

Namun Schellenberg membantah telah menyelundupkan narkoba.

"Saya bukan penyelundup narkoba. Saya datang ke China sebagai turis," kata Schellenberg di persidangan, sebelum vonis mati dijatuhkan, seperti dimuat CNN.

Pengadilan mengatakan Schellenberg berhak untuk mengajukan banding atas vonis dan hukumannya dalam 10 hari. Pengadilan menambahkan bahwa haknya untuk pertahanan dan terjemahan dilindungi selama persidangan dan pejabat dari kedutaan Kanada hadir.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengkritik keputusan itu. Terlebih, keputusan muncul saat hubungan kedua negara tegang menyusul penangkapan seorang eksekutif senior dari perusahaan teknologi China Huawei di Vancouver bulan lalu. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya