Berita

Dunia

China Vonis Mati Penyelundup Narkoba Dari Kanada, Justin Trudeau Geram

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 14:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang warga negara Kanada dijatuhi hukuman mati di China awal pekan ini karena penyelundupan obat-obatan terlarang. Dia adalah Robert Lloyd Schellenberg

Pengadilan Rakyat Menengah Dalian di timur laut China menjatuhkan hukuman mati pada Schellenberg berdasarkan sifat dan beratnya kejahatannya dan sesuai dengan hukum pidana China.

Menurut pengadilan, Schellenberg dikirim ke Dalian oleh penyelundup narkoba pada November 2014 untuk mengatur penyelundupan lebih dari 222 kilogram metamfetamin dari kota pelabuhan Tiongkok ke Australia.


Schellenberg dan seorang kaki tangannya membeli peralatan dan ban dalam upaya untuk mengemas kembali obat-obatan tersebut sebelum dikirim dalam wadah.

Pengadilan menyebut, Schellenberg bertugas untuk memeriksa muatan, menilai beban kerja, dan memutuskan tanggal pengiriman. Namun setelah kaki tangannya sendiri melaporkannya ke polisi, Schellenberg melarikan diri dari Dalian dan ditangkap di China selatan pada 1 Desember 2014, ketika dia mencoba terbang ke Thailand.

Namun Schellenberg membantah telah menyelundupkan narkoba.

"Saya bukan penyelundup narkoba. Saya datang ke China sebagai turis," kata Schellenberg di persidangan, sebelum vonis mati dijatuhkan, seperti dimuat CNN.

Pengadilan mengatakan Schellenberg berhak untuk mengajukan banding atas vonis dan hukumannya dalam 10 hari. Pengadilan menambahkan bahwa haknya untuk pertahanan dan terjemahan dilindungi selama persidangan dan pejabat dari kedutaan Kanada hadir.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengkritik keputusan itu. Terlebih, keputusan muncul saat hubungan kedua negara tegang menyusul penangkapan seorang eksekutif senior dari perusahaan teknologi China Huawei di Vancouver bulan lalu. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya