Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bikin Ancaman Teror Palsu, Pensiunan Tukang Listrik Dibui Empat Tahun

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pensiunan Ceko dijebloskan ke dalam penjara selama empat tahun karena melakukan pelanggaran terorisme. Ironisnya, hukuman itu dipenjara karena keyakinan anti-migran yang diamininya.

Dia adalah Jaromir Balda berusia 71 tahun. Dia dengan sengaja menebang pohon untuk memblokir jalur kereta api dan meninggalkan pesan di tempat kejadian yang menyatakan "Allahu Akbar". Kalimat itu adalah kalimat puji-pujian bagi Sang Pencipta untuk umat Muslim, namun belakangan kerap disalah artikan karena digunakan sejumlah teroris saat melakukan penyerangan.

Pohon yang ditebang itu diletakkan di rel dekat kota Mlada Boleslav, sekitar 50 km utara Praha pada tahun 2017 silam.


Akibat ulahnya tersebut, dua kereta penumpang menabrakbatang pohon tersebut. Namun tidak ada korban tewas atau terluka akibat insiden itu.

Setelah melewati proses hukum, pengadilan memerintahkan perawatan psikiatris untuk simpatisan sayap kanan itu.

"Saya tidak ingin melakukan teror, saya ingin menentangnya," kata Balda yang merupakan pensiunan tukang listrik itu kepada pengadilan regional di Praha, seperti dimuat BBC (Senin, 14/1).

Balda juga mengatakan dia bingung dengan obat tekanan darah yang dia minum. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya