Berita

Respiratori Saddam Aljihad (tengah)/Net

Nusantara

Prilaku Amoral Terbukti, MPK Berhentikan Saddam Sebagai Ketua Umum PB HMI

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 09:07 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) terhitung tanggal 10 Januari 2019 memberhentikan Respiratori Saddam Aljihad dari jabatannya sebagai Ketua Umum PB HMI.

Keputusan memberhentikan Saddam diambil dalam persidangan marathon MPK yang berlangsung pada tanggal 26 Desember 2018, tanggal 5, 6, dan 9 Januari 2019.

Dalam keputusan itu, MPK merujuk pada pasal 3, 4, 5 dan Anggaran Dasar HMI serta pasal 6, 20, 41, 42, dan 43 Anggaran Rumah Tangga HMI.


“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, saudara Respiratori Saddam Aljihad melakukan perbuatan asusila, MPK PB HMI memberhentikan Respiratori Saddam Aljihad sebagai Ketua Umum PB HMI,” demikian butir  SK MPK PB HMI nomor 08/KPTS/A/03/1440H tanggal 10 Januari 2019 yang diterima redaksi, sesaat lalu (Senin, 14/1).

Melalui SK yang ditandatangani 10 dari 15 anggota MPK,  diinstruksikan kepada PB HMI untuk melaksanakan Rapat Harian guna menunjuk Pejabat Sementara Ketua Umum PB HMI, sesuai dengan AD/ART.

Kisruh internal PB HMI menyeruak setelah munculnya mosi tidak percaya dari sejumlah fungsionaris Badko dan Kohati di berbagai daerah terhadap Respiratori Saddam Aljihad. Puncaknya sebanyak 61 orang fungsionaris PB HMI melayangkan gugatan ke MPK.

Mosi tidak percaya tersebut, di antaranya disampaikan Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi Rahim Key, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Robbi Syahrir dan Sekretaris Jendral Arya Kharisma Hardy. Mereka menyebut perilaku amoral dan reshuffle yang dilakukan Saddam bertentangan dengan konstitusi organisasi. [jto]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya