Berita

Setya Novanto/Net

X-Files

Dirjen Pemasyarakatan "Bargain" Minta Tambahan Anggaran Lapas

Setnov Mau Bangun Gazebo Pribadi di Sukamiskin
KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta izin membangun gazebo atau saung pribadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami memanfaat­kan permintaan itu sebagai nilai tawar untuk mendapat tambahan anggaran lapas. Novanto diang­gap masih memiliki pengaruh dalam pembahasan anggaran di DPR.

Pada sidang perkara mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin, jaksa KPK memperdengarkan rekaman percakapan dengan Utami.


Wahid melapor kepada Utami mengenai Novanto yang me­minta izin mendirikan gazebo pribadi. "Tapi belum dikasihin gazebo? Jangan dulu lho," perintah Sri.

"Belum," jawab Wahid.

"Biarin aja. Biar kita punya bargaining position (Utami sam­bil tertawa). Oke sukses selalu. Salam buat teman-teman ya," Utami menutup percakapan.

Jaksa Trimulyono Hendradi kemudian mencecar Utami men­genai pemberian fasilitas ga­zebo yang dianggap menyalahi aturan. "Tadi enggak mendengar larangan. Saksi tadi menyampai­kan jangan dulu."

Utami berdalih menangguhkan permintaan itu karena Novanto masih tahap pengenalan ling­kungan sebagai napi baru di Sukamiskin.

Namun saat disinggung mengenai "bargaining position", jawaban Utami jauh panggang dari api. "Sebagai membina dan dibina karena tahu posis­inya beliau. Karena dari awal nggakbisa menegakkan aturan. Takutnya nggak bisa mengikuti aturan kami."

Hakim pun gregetan dengan elakan Utami. Hakim Marsidin Nawawi kembali menyinggung soal permintaan Novanto mem­buat gazebo. "Tidak memohon langsung kepada saya, tapi ke Kalapas. Saya bilang, tahan dulu," jawab Utami.

Hakim Masridin kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Utami saat di KPK. "Di BAP, setelah di­laporkan, Dirjen memerintahkan tahan dulu jadikan (permohonan) itu sebagai bargaining position. Itu bargaining apa?" tanyanya.

Marsidin melanjutkan membacakan isi BAP. "Ternyata Anda katakan di BAP, itu bargaining soal anggaran lapas karena Setya Novanto masih banyak teman-temannya di Senayan (DPR)," bebernya. Utami pun membisu.

Marsidin lantas mempersoal­kan wewenang Dirjen dalam pengawasan lapas dan rutan. Kali ini, Utami menjawab. Kata dia, wewenang operasional ada di kepala lapas. Kepala lapas bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. "Tapi kami juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan," kata Utami.

Masridin pun mendapat "pe­luru" untuk mengkritik Utami. "Nah pembinaan dan pengawasan ini yang jadi permasalahan. Rakyat Indonesia tahu ada fasilitas lapas yang mewah. Artalyta Suryani misalnya, fasilitas di kamarnya begitu mewah sekali. Apakah Dirjen Pas (Pemasyarakatan) ini tidak pernah melakukan pembinaan?"

Utami berdalih baru jadi Dirjen pada Mei 2018. Sebelumnya Sekretaris Ditjen Pemasyakatan. Ia mengakui tak pernah tahu kondisi Sukamiskin.

Menurutnya, operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahid menjadi momen untuk bersih-bersih lapas dan rutan.

Jawaban ini memicu Masridin naik pitam.

"Artinya Anda menunggu OTT dulu untuk bersih-bersih setelah semua mendengar soal hingar-bingar lapas," geramnya. Lagi-lagi Utami membisu.

Menangis Dicecar Hakim

Masridin juga mencecar soal pemberian tas Luis Vuitton dari terpidana Fahmi Darmawansyah. Fahmi memberikan tas mewah kepada Hendry Rahmat, sopir Wahid. Hendry meneruskan ke Mulyana, sopir Utami.

"Saksi Mulyana mengatakan, dia dilarang Ibu Dirjen menerima barang apapun. Tapi Mulyana ini malah menerima tas itu dengan alasan tidak enak sama pemberi dan menyimpannya di pantry tanpa memberitahukannya kepada Ibu. Tapi tiba-tiba saja, ba­rang yang dititipkan diserahkan ke KPK. Menurut Ibu apakah dia (Mulyana) jujur?" tanya Marsidin.

Lagi-lagi Utami tak bisa menjawab. Ia mulai menangis. Marsidin berhenti mencecar.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa melakukan korupsi. Ia memberikan fasili­tas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.

Berupa TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur springbed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Napi juga diperbolehkan meng­gunakan telepon genggam.

Tak hanya itu, Wahid mem­perbolehkan Fahmi membuka usaha "bilik asmara" yang ke­mudian disewakan kepada napi lain untuk menyalurkan hasrat seksual. Tarifnya Rp 650 ribu sekali pakai.

Wahid juga memperbolehkan napi keluar Sukamiskin dengan dalih untuk berobat. Padahal, set­elah keluar lapas napi menginap di rumah pribadi. Bahkan berkencan di hotel dengan seorang artis.

Sebagai imbalannya, napi memberikan uang, mobil dan barang bermerek kepada Wahid. Wawan memberikan uang Rp 63,9 juta. Fuad Amin Imron Rp 71 juta. Sedangkan Fahmi memberikan mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta, sepatu boot, sandal Kenzo, tas Louis Vuitton, dan uang Rp 39,5 juta. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya