Berita

Tengku Zulkarnain/Net

Hukum

Yusril Sarankan Polisi Abaikan Laporan Terhadap Tengku Zulkarnain

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 08:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

. Advokat senior yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan pihak kepolisian untuk mengabaikan laporan penyebaran konten hoax terhadap Tengku Zulkarnain.

Sebagaimana diketahui, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dilaporkan oleh salah satu kelompok masyarakat karena diduga ikut menyebarkan konten hoax terkait tujuh kontainer berisi kertas suara Pilpres yang sudah tercoblos paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Polisi sebaiknya fokus cari pelaku pertama yang menulis konten hoax tersebut dan memviralkannya di media sosial," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/1).


Menurut Yusril, Tengku Zulkarnain jelas bukan pelaku utama hoax tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. Dia memang sempat mempertanyakan konten hoax surat suara tersebut di akun twitter miliknya.

Namun, lanjut Yusril, baru saja diposting dan diretwit beberapa orang, beliau segera menghapus twit dimaksud karena mendapat informasi bahwa konten itu ternyata hoax.

"Oleh karena sifat twit Tengku Zulkarnain masih bersifat mempertanyakan, maka ada alasan pemaaf/pembenar pada beliau sehingga menghapuskan sifat pidana sebagai penyebar konten hoax tanpa menelitinya lebih dahulu," ujar Yusril.

Yusril menegaskan, hoax memang harus diperangi karena mengganggu masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Namun penegakan hukum terhadap dugaan pelakunya tetap harus menjunjung tinggi azas kehati-hatian agar tidak kontra produktif.

"Tengku Zulkarnain adalah ulama yang berwibawa dan disegani," kata Yusril.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, mengambil langkah hukum terhadap Tengku Zulkarnain harus ekstra hati-hati. Jangan sampai berkembang lagi isyu "kriminalisasi ulama" yang justru akan jadi boomerang bagi penegakan hukum yang adil dan obyektif. [rus]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya