Berita

Nova Andika/Net

Hukum

Permohonan PK Ditolak, Pengamat: BANI Sovereign Harus Bubar

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 23:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Versi Sovereign menegaskan bahwa BANI yang beralamat di Wahana Graha Mampang, merupakan pemegang merek BANI yang sah.

"Dengan adanya putusan penolakan PK tersebut, seharusnya BANI versi Sovereign sudah menghentikan segala aktifitasnya, atau berganti nama, karena mereka sudah tidak memiliki hak untuk menggunakan nama tersebut," kata pengamat birokrasi yang juga adalah Chairman dari Indonesian Bureaucracy dan Service Watch, Nova Andika, seperti keterangan yang diterima redaksi (Jumat, 4/1).

Seperti diketahui dalam undang-undang tentang Perlindungan Merek, terdapat ketentuan tentang adanya ancaman sanksi pidana atau perdata atas pelanggaran hak atas merek yang secara resmi terdaftar berdasarkan undang-undang tersebut.


Seperti dikutip dari website resmi MA, hasil putusan bernomor 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 menyebutkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dalam gugatannya diwakili oleh Ketua Dewan Pengurus Erry Firmanyah.

"Maka hasil putusan Pengadilan Niaga No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang memutuskan  bahwa BANI yang didirikan oleh Kadin pada tahun 1977 merupakan pemegang merek BANI yang sah, tetap berlaku setelah ditolaknya upaya PK Erry Firmansyah," ujar Nova.

Selain itu juga, Nova menyebutkan bahwa dalam putusan MA Nomor 232 K/TUN/2018 MA juga telah memenangkan BANI yang diketuai Husseyn Umar tersebut, dan Menkumham sendiri berdasarkan putusan tersebut, dengan SK No. AHU-38.AH.01.12 Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018 telah mencabut status Badan Hukum BANI Versi Sovereign.

"Bayangkan kegaduhan yang akan terjadi dalam dunia usaha, seandainya BANI Versi Sovereign masih tetap menggunakan nama BANI, ketika dalam klausul perjanjian kontrak kerjasama, perusahaan menunjuk BANI sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa, nah ketika terjadi sengketa, akan timbul masalah baru karena ada 2 nama BANI," sambungnya.

Menurutnya, dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak diatur secara tegas tentang pendirian lembaga arbitrase. Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa hal yang sah jika mendirikan sebuah lembaga arbitrase. Hanya saja, dia mengaku heran dengan nama yang digunakan serupa dengan lembaga yang sudah ada lebih dulu.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Keputusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Kadin menunjuk BANI yang pada waktu ini dipimpin oleh Husseyn Umar dalam menyelesaikan sengketa.

Untuk memperkuat hal itu, Kadin juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1507/DP/X/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani pada 3 Oktober 2018.

Dalam surat edaran tersebut, Kadin menyatakan bahwa BANI (Mampang) didirikan oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan Kadin No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 dan susunan kepengurusan pertamanya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kadin No. SKEP/154/DPH/1977 tertanggal 3 Desember 1977.

Selanjutnya, Kadin menyatakan bahwa dengan dilahirkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999), maka keberadaan BANI sebagai entitas lembaga, dilindungi oleh UU No. 30/1999. [mel]

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

OASE III PTKIN 2026: UIN Sunan Kalijaga Raih Juara Umum

Sabtu, 07 November 2026 | 08:19

Wall Street Rebound, Nasdaq Masih Babak Belur

Sabtu, 07 November 2026 | 08:05

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

Sabtu, 07 November 2026 | 07:38

Siapa Stephen Miller, Orang Kepercayaan Trump yang Jadi Kepala Staf Gedung Putih?

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28

Gejolak Politik AS dan Krisis Prancis Tekan Pasar Saham Eropa

Sabtu, 07 November 2026 | 07:10

Ahmad Doli Kurnia dan Masa Depan Golkar

Sabtu, 07 November 2026 | 06:50

Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu, Tapi Operasi Terorganisir

Sabtu, 07 November 2026 | 06:25

Palestina dan Percaturan Imperium Global

Sabtu, 07 November 2026 | 05:59

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

Sabtu, 07 November 2026 | 05:41

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 | 05:18

Selengkapnya