Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Naik Lion Atau Wings Air: Bayar Bagasi Dan Tak Boleh Pakai Powerbank

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Lion Air dan Wings Air punya kebijakan baru tentang berat barang bawaan dan bagasi. Penumpang penerbangan domestik yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan seberat 7 kg akan dikenakan biaya tambahan.

"Biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Jumat (4/1).

Aturan baru ini berlaku efektif 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019, Danang mengatakan aturan baru tidak berlaku. Penumpang tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.


Aturan lain yang juga diberlakukan penerbangan Lion Air Grup, setiap calon penumpang kecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40cm x 30cm x20 cm.

Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
 
Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi, Danang menjelaskan dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

"Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi," paparnya.

Terkait pre-paid baggage, kata dia, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

Danang juga menjelaskan aturan soal penggunaan baterai daya tambahan portabel (powerbank). Dia menjelaskan perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar.
Untuk powerbank berkapasitas 100-160Wh (20.000 hingga 32.000 mAh), masih kata Danang, harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. Adapun baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dibawa ke pesawat.
"Selama penerbangan, setiap pelanggan dilarang menggunakan powerbank," demikian kata Danang.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya