Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Naik Lion Atau Wings Air: Bayar Bagasi Dan Tak Boleh Pakai Powerbank

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Lion Air dan Wings Air punya kebijakan baru tentang berat barang bawaan dan bagasi. Penumpang penerbangan domestik yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan seberat 7 kg akan dikenakan biaya tambahan.

"Biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Jumat (4/1).

Aturan baru ini berlaku efektif 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019, Danang mengatakan aturan baru tidak berlaku. Penumpang tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.


Aturan lain yang juga diberlakukan penerbangan Lion Air Grup, setiap calon penumpang kecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40cm x 30cm x20 cm.

Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
 
Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi, Danang menjelaskan dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

"Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi," paparnya.

Terkait pre-paid baggage, kata dia, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

Danang juga menjelaskan aturan soal penggunaan baterai daya tambahan portabel (powerbank). Dia menjelaskan perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar.
Untuk powerbank berkapasitas 100-160Wh (20.000 hingga 32.000 mAh), masih kata Danang, harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. Adapun baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dibawa ke pesawat.
"Selama penerbangan, setiap pelanggan dilarang menggunakan powerbank," demikian kata Danang.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya