Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Naik Lion Atau Wings Air: Bayar Bagasi Dan Tak Boleh Pakai Powerbank

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Lion Air dan Wings Air punya kebijakan baru tentang berat barang bawaan dan bagasi. Penumpang penerbangan domestik yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan seberat 7 kg akan dikenakan biaya tambahan.

"Biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Jumat (4/1).

Aturan baru ini berlaku efektif 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019, Danang mengatakan aturan baru tidak berlaku. Penumpang tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.


Aturan lain yang juga diberlakukan penerbangan Lion Air Grup, setiap calon penumpang kecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40cm x 30cm x20 cm.

Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
 
Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi, Danang menjelaskan dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

"Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi," paparnya.

Terkait pre-paid baggage, kata dia, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

Danang juga menjelaskan aturan soal penggunaan baterai daya tambahan portabel (powerbank). Dia menjelaskan perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar.
Untuk powerbank berkapasitas 100-160Wh (20.000 hingga 32.000 mAh), masih kata Danang, harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. Adapun baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dibawa ke pesawat.
"Selama penerbangan, setiap pelanggan dilarang menggunakan powerbank," demikian kata Danang.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya